Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI Sebut yang Bikin Denny Indrayana Cs Pusing Bukan Ijazah Gibran, Tapi Ini

PSI Sebut yang Bikin Denny Indrayana Cs Pusing Bukan Ijazah Gibran, Tapi Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, merespons beredarnya video yang memperlihatkan kerumunan massa pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Dedy menilai pihak-pihak yang selama ini mengkritik Gibran justru menghadapi kenyataan politik yang berbeda dari harapan mereka.

"Sebenarnya yang bikin pusing kepala Denny dkk adalah realitas seperti ini, ijasah sudah gagal, masuk DPR pun kelihatannya akan berakhir sama," tulis Dedy, dikutip Selasa (13/10).

Baca Juga: Denny Indrayana Tegaskan Polemik Gibran Bukan Cuma Soal Ijazah, Pasal PKPU Ikut Disorot, Ada Hal Lain....

Ia menilai kekhawatiran sejumlah pihak terhadap Gibran berkaitan dengan agenda yang dinilai progresif, khususnya terkait upaya mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Ketakutan mereka pada sosok muda seperti Gibran adalah karena Gibran sepertinya punya agenda progresif dalam urusan bagaimana agar UU Perampasan Aset segera di sahkan dan itu adalah ancaman serius," lanjutnya.

Dedy juga menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan generasi muda dalam politik nasional.

"Saya sih mendukung agar anak-anak muda progresif bangsa ini segera ambil bagian, Indonesia di tahun 2029 adalah Indonesia baru dan progresif. Ayo mase @gibran_tweet jangan kasih kendor," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Adi Prayitno Sebut Gibran Harus Ambil Paket C Jika Ingin Maju Lagi di Pilpres 2029

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya