Kredit Foto: Pemprov Kalsel
Jurnalis sekaligus pegiat media sosial Ahmad Arif menyoroti penangkapan sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan dan Sumatera.
Kabut asap tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Sebelumnya, Kepala BNPB pernah menyatakan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal meski kabut asap pekat menyelimuti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
"Berbulan-bulan rakyat Kalimantan dan Sumatera menghirup kabut asap, sementara Kepala BNPB menyebut situasi normal," tulis Arif di akun X pribadinya, dikutip Rabu (15/10).
Salah satu pejabat yang diamankan dalam OTT KPK pada Selasa (13/10/2026) adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
"Kini, sejumlah pejabat BNPB ditangkap KPK, termasuk Sestama," lanjutnya.
Menurut Arif, ketika masyarakat kesulitan menghirup udara bersih akibat kabut asap, publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya dinormalisasi.
"Ketika rakyat kesulitan untuk menghirup udara bersih, kita berhak bertanya: apakah yang dinormalisasi hanya bencana, atau juga masalah tata kelola dan korupsi di baliknya?" tegasnya.
Sebagai informasi, selain Sestama BNPB Rustian, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BNPB serta beberapa pihak dari unsur swasta.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang sebagian menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan penanganan karhutla yang marak terjadi belakangan ini.
Baca Juga: Karhutla Diklaim Susut Drastis, Benarkah Ancaman Kebakaran Hutan Sudah Lewat?
Hingga Rabu (14/10/2026), belasan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pimpinan KPK menjadwalkan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan.
Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya itu, KPK turut menyita barang bukti awal berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, logam mulia dalam bentuk emas batangan, serta tabungan emas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: