Kapolri Suyudi Rombak Total Jabatan Strategis Korlantas Polri, Siapa Saja yang Terdepak?
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak sejumlah jabatan strategis di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Salah satu perubahan utama adalah pergantian Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri dari Irjen Wibowo kepada Brigjen Aries Syahbudin.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Setelah dicopot dari jabatan Kakorlantas, Wibowo mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Aries Syahbudin sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri. Kini, ia dipercaya memimpin jajaran Korlantas Polri.
Pergantian juga terjadi pada jabatan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri. Brigjen Komarudin digantikan Brigjen I Made Agus Prasatya, sedangkan Komarudin dialihkan menjadi Penata Kehumasan TK II Divhumas Polri.
Sementara itu, posisi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri yang sebelumnya dijabat Made Agus kini diisi Brigjen Budi Indra Dermawan. Budi sebelumnya bertugas sebagai Karobindiklat Lemdiklat Polri.
Kapolri juga merotasi pejabat di bidang keamanan dan keselamatan lalu lintas. Brigjen Prianto yang sebelumnya menjabat Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri kini ditugaskan sebagai Karobindiklat Lemdiklat Polri, sedangkan posisi yang ditinggalkannya diisi Brigjen Chiko Ardwiatto.
Perubahan lainnya menyasar Brigjen Ari Wahyu Widodo yang sebelumnya menjabat Wakapolda Aceh. Ia kini ditugaskan sebagai Auditor Kepolisian Utama TK I Itwasum Polri pada Korlantas Polri.
Baca Juga: Mutasi 88 Perwira, Jenderal Suyudi Lagi Main Simbol Politik Buktikan Lebih Setia ke Prabowo
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kinerja institusi sekaligus menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.
"Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," kata Johnny dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: