Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jerit Hati Suku Balik Kalimantan: IKN Gagasan Jokowi Bakal Jadi Sumber Petaka Baru

Jerit Hati Suku Balik Kalimantan: IKN Gagasan Jokowi Bakal Jadi Sumber Petaka Baru Kredit Foto: PTPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemindahan ibu kota negara rupanya tidak disambut dengan sorak-sorai oleh seluruh elemen masyarakat lokal dari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bagi Komunitas Suku Balik, Ibu Kota Nusantara (IKN) daro Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) justru menghadirkan awan gelap dan kekhawatiran yang sangat mendalam terkait kelangsungan ruang hidup mereka di masa depan.

Aktivis Pelindung Hak Masyarakat Adat, Abdon Nababan menyuarakan keresahan yang selama ini dipendam oleh masyarakat lokal akan hal tersebut dengan hadir dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Skenario Ngeri Jika Gibran Dilengserkan: Jokowi Bisa Mengamuk, Kumpulkan Semua Musuh Prabowo

Abdon secara lugas menyatakan bahwa proyek pemindahan ibu kota ini bukanlah sebuah anugerah, melainkan ancaman nyata bagi eksistensi masyarakat adat. Kekhawatiran tersebut bahkan sudah muncul sejak hari pertama wacana ini digulirkan ke publik oleh pemerintah pusat.

"Jauh sebelumnya ketika beliau menyampaikan gagasan ini, kami di masyarakat adat sudah khawatir ini akan menjadi sumber masalah baru lagi," kata Abdon dikutip Rabu (14/10/2026).

Ketakutan akan munculnya 'masalah baru' ini sangat beralasan. Abdon membeberkan realita pahit bahwa tanah leluhur masyarakat adat terkait selama berpuluh-puluh tahun telah menjadi objek eksploitasi.

Jauh sebelum alat berat proyek meratakan tanah mereka, masyarakat adat sudah harus berhadapan dengan perampasan ruang hidup oleh perusahaan pemegang izin dari Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Jadi masyarakat ini jauh sebelum proyek baru datang, mereka sebenarnya sudah diambil haknya, dirampas haknya oleh HTI, PT ITCI. IKN ini adalah keberlanjutan perampasan hak," tegasnya Abdon.

Lebih menyakitkan lagi, dalam mengeksekusi mega proyek triliunan rupiah tersebut, masyarakat adat terkait tidak pernah dimintai persetujuan secara kolektif sesuai adat istiadat yang berlaku. Pendekatan pemerintah dinilai manipulatif karena kerap menggunakan cara negosiasi personal untuk memuluskan pembebasan lahan, mengabaikan esensi dari musyawarah komunitas.

Abdon menekankan bahwa keabsahan sebuah keputusan di tanah ulayat tidak bisa hanya diukur dari secarik kertas perjanjian.

"Yang paling utama dari masyarakat adat dalam pengambilan keputusan itu adalah proses, bukan tanda tangan. Proses itulah yang sebenarnya melegitimasi seluruh hasil dari musyawarah adat," ujar Abdon.

Pengabaian terhadap proses dialog kultural inilah yang menurutnya menjadi bom waktu pemicu konflik horisontal dan vertikal di IKN.

"Dan yang terjadi kemudian adalah konflik-konflik, karena banyak keputusan berkaitan dengan pihak luar tidak lagi dilakukan lewat proses itu, karena tidak disediakan ruang untuk mereka," tuturnya.

Baca Juga: Konspirasi Pemakzulan Gibran? PDIP, Demokrat dan NasDem Diprediksi Bakal Ketiban Durian Runtuh

Kini, melalui jalur hukum, masyarakat adat menuntut keadilan. Suku Balik mendesak pemerintah agar diwajibkan secara konstitusional untuk mendengar pendapat dan mengantongi persetujuan resmi dari komunitas adat sebelum memaksakan ambisi pembangunan di atas tanah leluhur mereka.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar