OJK Uji Tokenisasi Emas hingga Properti, Pembiayaan Bisa Makin Terbuka
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tokenisasi aset nyata atau Real World Assets (RWA) berpotensi membuka alternatif pembiayaan dan memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan di Indonesia. Sejumlah model tokenisasi, mulai dari emas hingga surat utang negara dan manfaat properti, telah mengikuti mekanisme sandbox OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, pengembangan tokenisasi aset menjadi salah satu peluang inovasi keuangan digital yang dapat mendukung sektor keuangan dan perekonomian nasional.
“Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Saat ini, sejumlah inovasi telah melalui mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti. Perkembangan ini menunjukkan besarnya peluang yang dapat kita manfaatkan melalui kolaborasi untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan perekonomian Indonesia,” ujar Adi dalam acara Digital Financial Literacy yang diselenggarakan OJK Institute, Senin (12/10/2026).
Melalui mekanisme sandbox, OJK memfasilitasi pengujian inovasi dengan memperhatikan aspek regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen. Proses ini membantu menilai kesiapan suatu inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas kepada masyarakat.
Meski menawarkan peluang ekonomi, pengembangan tokenisasi aset masih menghadapi sejumlah tantangan. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi kepastian hukum atas aset yang mendasari token, transparansi informasi, keamanan teknologi, serta kejelasan hak ekonomi pemegang token.
Baca Juga: Tokenisasi Properti hingga Manajer Dana Kripto, Inovasi Ini Lolos Sandbox OJK
Baca Juga: Gen Z Baru Sumbang 4,5 Persen Penjualan ORI027, OJK Siapkan Tokenisasi SBN
Adi juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan ketika berinvestasi pada aset keuangan digital. Legalitas penyelenggara dan pemahaman terhadap karakteristik produk perlu menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.
“Dalam berinvestasi, kita harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu legal dan logis. Pastikan produk dan penyelenggaranya memiliki legalitas yang jelas serta jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Lakukan riset secara mandiri, pahami risikonya, dan jangan mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti orang lain atau takut tertinggal tren (FOMO),” tegas Adi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: