Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dapat Kuota Gas Murah, Industri Baja RI Cuma Bisa Pakai 60%

Dapat Kuota Gas Murah, Industri Baja RI Cuma Bisa Pakai 60% Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri baja nasional menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan derasnya produk impor. Di tengah tuntutan untuk meningkatkan daya saing produsen dalam negeri, pemanfaatan gas bumi dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ternyata belum optimal.

Wakil Ketua Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Ismail Mandry mengatakan, industri baja hanya bisa memanfaatkan sekitar 60% dari kuota HGBT yang telah diperoleh.

“Yang sekarang juga kami dapat kuota, tetapi hanya bisa kita gunakan hanya 60% saja,” kata Ismail di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ismail, keterbatasan tersebut berkaitan dengan pasokan gas yang tersedia. Ia menyebut industri juga menghadapi pembatasan kuota sehingga gas yang diperoleh belum dapat digunakan secara penuh untuk menggerakkan kegiatan produksi.

“Katanya gasnya kurang dan seterusnya dan seterusnya,” ujar Ismail.

Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani di tengah upaya pemerintah memperkuat industri baja nasional. Sebab, dukungan energi dengan harga tertentu diharapkan dapat membantu industri menjaga efisiensi biaya produksi dan meningkatkan daya saing.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema HGBT untuk sejumlah sektor industri, termasuk baja, dengan harga gas tertentu untuk mendukung daya saing industri domestik. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap bergantung pada ketersediaan dan penyaluran gas kepada pengguna.

Di sisi lain, industri baja nasional masih memiliki kapasitas produksi yang belum dimanfaatkan sepenuhnya. Ketua Umum IISIA Willgo Zainar menyebut tingkat utilisasi industri baja dalam negeri masih berkisar 43% hingga 57%.

IISIA mencatat asosiasi tersebut menaungi 189 perusahaan dengan kapasitas produksi sekitar 18 juta ton per tahun. Sementara itu, impor baja pada 2024 dan 2025 masing-masing mencapai sekitar 8 juta ton per tahun. Hingga Agustus 2026, volumenya sudah menyentuh 7 juta ton.

Baca Juga: TKDN Mobil Listrik 60% Bisa Dikejar, Kemenperin Ungkap Syaratnya

Baca Juga: Menperin Buka Suara soal Besaran Dana Akuisisi Sritex

Besarnya arus impor tersebut menjadi tantangan bagi produsen domestik yang ingin meningkatkan pemanfaatan kapasitas pabriknya. Namun, selain tekanan dari produk luar negeri, keterbatasan pemanfaatan gas juga menjadi persoalan yang disampaikan asosiasi kepada pemerintah.

IISIA meminta pemerintah memperkuat perlindungan industri baja nasional melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Asosiasi juga menyoroti perlunya dukungan terhadap pasokan energi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih optimal.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji sebelumnya menyatakan perlindungan terhadap industri baja dapat dilakukan melalui instrumen tarif maupun nontarif. Meski demikian, ia menekankan bahwa proteksi perlu diikuti peningkatan efisiensi dan produktivitas agar industri nasional lebih mampu menghadapi persaingan.

Persoalan pemanfaatan HGBT pun menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam memperkuat daya saing industri baja. Optimalisasi kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut harga gas, tetapi juga kepastian pasokan agar alokasi yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh industri sesuai kebutuhan produksinya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan