Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi sorotan karena memicu beragam gelombang baru terkait sengketa syarat pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka. Terbaru, ia disarankan untuk meninggalkan jabatan wakil presiden dari Indonesia.
Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus tampil ke publik dengan memberikan pandangan yang sangat menohok terkait krisis legitimasi yang kini membayangi Gibran.
Baca Juga: PSI Ngamuk ke Koalisi Prabowo Soal Pemakzulan Gibran: Setuju Pemilu Tapi Tak Setia dengan Hasilnya
Menurut Deddy, setelah pengadilan secara terang-terangan menyatakan ketiadaan bukti dokumen setara ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri milik politikus muda itu tak jelas, sudah sepatutnya ada langkah tegas dari Gibran.
Deddy menilai bahwa mundur dari kursi orang nomor dua di negara ini bukanlah sebuah bentuk kekalahan, melainkan manifestasi dari tanggung jawab moral seorang pemimpin. Langkah tersebut, lanjutnya, akan menjadi pembuktian kebesaran hati Gibran.
"Paling baik sih itu mas wapres itu mengundurkan diri. Karena itu kemudian menunjukkan kebesaran hati atas sesuatu yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Dia akan menang dari sisi moralitas dan etika," ujar Deddy Sitorus, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Saran pengunduran diri yang dilontarkan oleh kubu partai berlambang banteng moncong putih ini bukannya tanpa alasan yang solid. Sebelumnya Hakim Konstitusi Arsul Sani membongkar fakta persidangan yang mencengangkan soal ijazah milik Gibran. Majelis hakim mengaku tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah atau diploma setingkat SMA.
Gibran diketahui mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah luar negerinya melalui sistem e-layanan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Syarat mutlak dari kementerian tersebut adalah melampirkan pindaian dokumen kelulusan otentik. Ironisnya, hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh sang wapres.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami tidak menemukan dokumen yang menunjukkan beliau memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa dokumen yang dilampirkan ohanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan academic records (catatan akademik).
MK menegaskan bahwa sertifikat kehadiran sama sekali bukan representasi kelulusan. Oleh karena itu, banyak pihak memandang bahwa memaksakan diri bertahan di pucuk pimpinan dengan cacat administratif seberat ini hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Keputusan mundur dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan kegaduhan yang lebih besar di masa depan.
Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
Baca Juga: Jerit Hati Suku Balik Kalimantan: IKN Gagasan Jokowi Bakal Jadi Sumber Petaka Baru
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar