- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
MSCI Pertimbangkan Ubah Status Pasar Saham RI, dari Emerging Market Jadi Standalone
Kredit Foto: MSCI
Morgan Stanley Capital International (MSCIO) mengumumkan rencana untuk mengubah status pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri).
Rencana tersebut masih dikonsultasikan dengan pelaku pasar hingga 30 April 2027. Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, dan MSCI mungkin menyampaikan pembaruan sebelum tenggat tersebut.
“MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi,” tulis MSCI, dikutip Jumat (16/10/2026).
MSCI menilai status Indonesia sebagai pasar berkembang perlu ditinjau karena investor masih menghadapi persoalan transparansi dan kemudahan berinvestasi. Kekhawatiran tersebut mencakup keterbukaan informasi kepemilikan saham, dugaan perdagangan yang terkoordinasi, serta belum terlihatnya penegakan aturan yang memberikan dampak signifikan.
Dalam evaluasi pada Juni 2026, sejumlah pelaku pasar juga mempertanyakan apakah saham Indonesia dapat diperdagangkan secara transparan dan efisien.
Sebenarnya, regulator pasar modal telah mengumumkan sejumlah pembenahan. Langkah tersebut meliputi keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta rencana penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.
Namun, investor institusional menilai reformasi itu harus diterapkan secara konsisten dan menghasilkan perbaikan nyata yang berkelanjutan. Menurut MSCI, kemajuan tersebut belum terlihat merata di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran terkait dugaan perdagangan terkoordinasi dan lemahnya bukti penegakan aturan pun masih berlanjut.
MSCI juga menilai perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market (pasar perintis) belum cukup menggambarkan persoalan yang terjadi. Karena itu, MSCI mengusulkan klasifikasi Standalone Market sebagai alternatif.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1,33% ke Level 5.863, Didorong 567 Saham yang Tertekan
Baca Juga: IHSG Anjlok 2%, Ini Biang Keroknya
Baca Juga: MSCI Diprediksi Perpanjang Pemantauan Saham RI, Pembekuan Bisa Berlanjut hingga 2027
Rencana perubahan status ini diperkirakan berlanjut, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat membuat MSCI mempertimbangkan kembali usulannya.
MSCI Bekukan Sejumlah Perubahan Indeks Saham Indonesia
Sambil menunggu perkembangan, MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut meliputi:
- Tidak menaikkan Foreign Inclusion Factor (FIF): faktor yang menentukan porsi saham yang dapat diperhitungkan sebagai investasi investor asing dalam indeks.
- Tidak menambah Number of Shares (NOS): jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.
- Tidak memasukkan saham baru ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).
- Tidak menaikkan saham ke segmen indeks dengan kategori kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
MSCI juga tetap akan menghapus saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka HSC. Sementara itu, data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% tetap digunakan untuk menyesuaikan perkiraan free float.
Pelaku pasar memiliki waktu hingga 30 April 2027 untuk menyampaikan tanggapan. Setelah konsultasi selesai, MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Hasil konsultasi tersebut akan menjadi pertimbangan utama untuk menentukan apakah Indonesia tetap berstatus pasar berkembang atau beralih menjadi pasar mandiri.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: