Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Babak Baru Polemik Ijazah, Kubu Gibran Tantang Denny Indrayana Tunjukkan SP3 Korupsi di 2015

Babak Baru Polemik Ijazah, Kubu Gibran Tantang Denny Indrayana Tunjukkan SP3 Korupsi di 2015 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berbelok arah menjadi ajang pertempuran rekam jejak. Kubu loyalisnya secara taktis memutarbalikkan laras serangan kepada Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan secara terbuka mempertanyakan klaim mantan wakil menteri itu yang mengaku telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2015.

Baca Juga: Upaya Pemakzulan Gibran Sudah Diinisiasi Elite NasDem, Tapi Layu Karena 'Bos Diam Aja'

Andi menyoroti adanya dugaan narasi sepihak yang dibangun oleh Denny. Ia merujuk pada pernyataan pakar hukum tersebut di salah satu program televisi swasta, di mana ia dengan percaya diri menyebut dirinya telah memiliki dokumen SP3 serta menjalin kesepakatan tertutup atau gentlemen agreement dengan Bareskrim Polri.

Bagi Andi, jika ia berani mengobok-obok urusan administratif pejabat negara, maka ia juga harus memiliki keberanian yang sama untuk membuktikan kebersihan dirinya sendiri secara transparan kepada rakyat Indonesia.

"Kita kan meminta kalau dia menggugat, mencari-cari permasalahan dengan ijazah wapres, dia juga harus memberikan informasi ke publik, bahwa saya sudah dapat SP3 ini loh," tuntut Andi Azwan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Andi membocorkan bahwa berdasarkan hasil investigasi mandiri dan informasi yang ia peroleh, tidak ada satu pun catatan atau rilis resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu telah disetop penyidikannya.

Oleh karena itu, ia melontarkan tantangan terbuka kepada pakar hukum itu untuk segera mengakhiri drama ini dengan cara memublikasikan fisik surat penghentian kasus tersebut. Jika Denny gagal membuktikannya, langkah hukum lanjutan dapat menyeret kembali kasus itu ke pengadilan.

"Kalau mereka merasa bilang punya SP3, keluarkan. Kita lihat seksama apa alasan-alasannya. Kalau enggak, ya kita bisa praperadilan untuk itu," pungkas Andi.

Langkah praperadilan yang disiapkan ini dipastikan akan menjadi sandungan berat bagi Denny. Pasalnya, jerat hukum yang pernah disangkakan kepadanya sangat serius.

Pihak kepolisian pada tahun itu telah mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Mandek, Prabowo Kemungkinan Enggan Amputasi Total Kekuasaan Dinasti Jokowi

Kasus yang ditaksir merugikan kas negara sebesar lebih dari Rp32 miliar tersebut kini menjadi senjata makan tuan bagi Denny Indrayana. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar