Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Adi Prayitno Sebut Nasib Gibran, Anies, dan KDM 'Gelap Gulita', Apa yang Terjadi?

Adi Prayitno Sebut Nasib Gibran, Anies, dan KDM 'Gelap Gulita', Apa yang Terjadi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Adi Prayitno menilai peluang politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menuju Pilpres 2029 masih gelap gulita.

Menurut Adi, masa depan politik ketiga figur tersebut akan sangat bergantung pada aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang nantinya disepakati dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Dedy PSI: Mengapa Jokowi Dicap Haus Kekuasaan, Sementara Mega, SBY, dan Prabowo Tidak?

"Lalu bagaimana dengan sosok seperti Gibran Rakabuming Raka, kemudian Anies Baswedan ataupun figur-figur yang lain seperti KDM. Saya selalu mengatakan bahwa wallahualam bissawab, gelap gulita bagaimana cara membayangkannya," ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Jumat (16/10).

Adi menjelaskan, apabila usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung oleh minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR disahkan, maka sejumlah figur di luar struktur partai besar harus bekerja lebih keras untuk memperoleh tiket pencalonan.

"Tapi kalau syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden itu harus diusung oleh minimal dua fraksi, maka nama-nama yang tadi sudah saya sebutkan Gibran mungkin, Anies Baswedan mungkin, KDM mungkin atau figur-figur yang lain tentu harus bekerja keras mendapatkan tiket pencalonan," lanjutnya.

Menurut Adi, popularitas dan elektabilitas saja tidak cukup untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres. Dukungan partai politik tetap menjadi faktor penentu untuk mendapatkan akses menuju pencalonan.

"Karena kita tahu di negara kita popularitas dan elektabilitas itu tidaklah terlampau cukup untuk bisa bertanding dan maju dalam sebuah kompetisi Pilpres. Ada aturan di situ, ada kompromi di situ dan tentu saja dukungan partai menjadi penting dan di atas segalanya," tegasnya.

Sebagai informasi, wacana syarat pasangan capres dan cawapres harus diusung minimal dua partai politik di parlemen tengah menjadi perdebatan dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pilpres 2029.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga: Soal Gibran, Megawati Disebut Tak Akan Mudah Mengalah

Setelah MK menyatakan seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa batasan ambang batas suara atau kursi, DPR mulai mengkaji berbagai opsi rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Salah satu opsi yang mengemuka adalah mewajibkan dukungan minimal dari dua partai politik atau fraksi di parlemen sebagai syarat pencalonan. Usulan tersebut dinilai dapat menjaga jumlah kandidat yang bertarung dalam Pilpres 2029 tetap proporsional sekaligus memiliki basis dukungan politik yang kuat di DPR.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya