Kredit Foto: Istimewa
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tetap akan menerima gaji meski koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi penuh.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan pembayaran tetap diberikan kepada mereka yang telah menandatangani kontrak kerja, sekalipun fasilitas pendukung koperasi belum sepenuhnya tersedia.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sementara itu, 159 orang menolak menandatangani kontrak dan 1.550 orang lainnya terkendala proses administrasi yang melewati batas waktu.
Baca Juga: Sampai Ditelepon 2 Kali, Zulhas Ungkap Perintah Prabowo soal Kopdes Merah Putih
"Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," kata Destry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Saat ini, sekitar 17 ribu Kopdes Merah Putih sedang menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) agar bisa segera beroperasi. Para manajer ditempatkan di koperasi yang telah lolos proses tersebut.
Namun, kesiapan operasional di lapangan belum sepenuhnya merata. Sejumlah bangunan koperasi yang telah rampung masih menunggu fasilitas pendukung, mulai dari kendaraan operasional hingga rak barang.
Meski begitu, Kemenkop menyebut para manajer tetap menjalankan persiapan sebelum koperasi beroperasi. Mereka di antaranya memetakan kebutuhan pasar ritel dan mengonsolidasikan potensi produk lokal yang nantinya dapat dipasarkan melalui koperasi.
"Walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," ujar Destry.
Adapun mengenai jadwal pembayaran, Kemenkop mengusulkan agar gaji para manajer dibayarkan pada akhir bulan, yakni setelah tanggal 25.
"Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," ungkap Destry.
Besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih sendiri berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Nominal tersebut sudah mencakup gaji pokok dan tunjangan umum, dengan besaran yang bergantung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta wilayah penempatan masing-masing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: