Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memastikan waktu penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk tahun 2027. Pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum menetapkan rencana produksi komoditas tambang tahun depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses penetapan RKAB 2027 masih berlangsung. Namun, dia memberikan sinyal bahwa persetujuan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Soon," ujar Tri singkat saat ditanya mengenai rencana penetapan RKAB 2027, dikutip Minggu, (18/10/2026).
Kendati demikian, Tri belum memerinci kapan persetujuan RKAB tersebut akan diterbitkan, termasuk besaran volume produksi batu bara dan nikel yang akan disetujui pemerintah untuk tahun depan.
Ketika ditanya mengenai kuota produksi nikel pada RKAB 2027, Tri menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum menentukan besaran volume produksi.
"Belum, kan masih evaluasi," katanya.
Sementara itu, terkait RKAB tahun berjalan, Tri mengonfirmasi bahwa volume batu bara yang telah mendapatkan persetujuan berada di kisaran 700 juta ton. Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui angka pastinya secara terperinci.
"Kalau angkanya enggak begitu detail. Tapi, tapi yang jelas mudah-mudahan enggak ada anu lah, enggak ada apa, enggak ada hambatan untuk produksi dan lain sebagainya," ujarnya.
Adapun untuk komoditas nikel, Tri menyebut volume yang dibahas dalam RKAB 2026 berada di kisaran 290 juta ton.
Pengajuan RKAB 2027 Dibuka Sejak Oktober
Sebagai informasi, pengajuan RKAB pertambangan untuk tahun 2027 telah dibuka sejak 1 Oktober 2026. Perusahaan tambang memiliki waktu hingga 15 November 2026 untuk menyampaikan dokumen rencana kerja kepada Kementerian ESDM.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: ESDM Tak Beri Tambahan Kuota Nikel ke Semua Perusahaan Usai Evaluasi RKAB
Baca Juga: ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
Baca Juga: Pemerintah Diminta Jaga Kepastian RKAB Demi Investasi Smelter
Melalui ketentuan tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan menyampaikan rencana kegiatan operasional dan produksi sebagai dasar evaluasi pemerintah sebelum memberikan persetujuan RKAB.
Proses evaluasi mencakup pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, termasuk rencana produksi yang diajukan masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, keputusan mengenai besaran produksi batu bara dan nikel pada 2027 masih menunggu hasil evaluasi terhadap pengajuan RKAB perusahaan pertambangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: