Kumpul 2 Jam, Komisi II DPR RI Simpulkan Pasal 'Selundupan' Gibran Muncul Tiba-tiba
Kredit Foto: DPR
Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan diistilahkan pasal 'selundupan' karena berkaitan dengan lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan.
Komisi II DPR periode 2019-2024 kini buka suara dan menegaskan pasal tersebut seolah muncul tiba-tiba karena tidak pernah dibahas secara terbuka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia setelah sejumlah anggota komisi pada periode tersebut berkumpul di Senayan selama sekitar dua jam pada Minggu (18/10/2026). Pertemuan itu dilakukan untuk mencocokkan informasi dan dokumen terkait pembahasan PKPU yang kini menjadi polemik.
Baca Juga: Rocky Gerung: Gue Pro MBG Pro Koperasi, Yang Kritik Sakit Hati Doang
"Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," kata Doli dalam jumpa pers di Senayan, Minggu (18/10/2026).
Doli menjelaskan, dirinya sempat mencari tahu lebih lanjut setelah muncul temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran. Ia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR periode 2019-2024 menelusuri dokumen pembahasan PKPU tersebut.
Hasil penelusuran itu, menurut Doli, memperkuat dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR. Awalnya, Doli mengaku memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan tersebut meski sempat ditanya oleh awak media. Namun, ia akhirnya memutuskan memberikan penjelasan setelah muncul anggapan bahwa tanggung jawab atas masuknya pasal itu berada di tangan Komisi II DPR.
"Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," ujar Doli.
Baca Juga: Pakar: Kasihan Gibran, Dulu Sudah Benar Berbisnis Sekarang Masuk Politik Lewat Cara Bermasalah
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen, Doli mengatakan pihaknya juga melakukan pengecekan silang dengan institusi lain, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pihak-pihak yang kerap terlibat dalam uji publik di DPR.
Dari hasil pencocokan tersebut, Doli menyebut dokumen yang dimiliki pihaknya sejalan dengan data dari pihak lain. Ia menegaskan, draf yang dibahas dalam rapat DPR adalah dokumen yang dilampirkan melalui surat tertanggal 15 September 2023, yang menurutnya tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan.
"Data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya," ungkapnya.
Meski menyatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas di Komisi II DPR, Doli menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri bagaimana ketentuan itu akhirnya masuk ke dalam PKPU.
"Masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam begitu, ya saya kira saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu anggota DPR 2019-2024. Jadi kami tidak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian dari mana, begitu. Saya kira yang perlu ditanya mereka," tegas Doli.
Doli menambahkan, apabila dirinya mengetahui sejak awal bahwa KPU kala itu melakukan sesuatu yang menyimpang, ia mengaku akan memberikan peringatan. Namun, ia kini pada akhirnya menyerahkan penjelasan mengenai asal-usul dan proses masuknya pasal tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan terkait.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: