Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, Sri Sultan: 'Kalau Lewat Bank Pemerintah Baru ke Koperasi Piye?'

Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, Sri Sultan: 'Kalau Lewat Bank Pemerintah Baru ke Koperasi Piye?' Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan pentingnya kejelasan mekanisme serta kepastian aturan terkait rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sultan mengingatkan agar seluruh pihak tidak berspekulasi atau berasumsi sebelum keputusan resmi, mekanisme pelaksanaan, dan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat terbit.

"Kita jangan menebak-nebak, karena itu kehidupan orang," tegas Sri Sultan saat ditemui di Monumen Serangan Oetomo (SO) 1 Maret, Yogyakarta, Minggu (18/10).

Sri Sultan menilai bahwa pembahasan mengenai penyaluran gaji ASN lewat Kopdes saat ini masih berada pada tataran makro. Hingga kini, belum ada regulasi rinci maupun SK resmi yang melandasi pelaksanaan skema tersebut.

"Tapi kan kebijakan pemerintah kan belum. Ya kan? Itu masih menjadi pemikiran, gitu. Kita nunggu kebijakannya aja. SK-nya kan belum keluar," ujar Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

Menurutnya, kepastian kebijakan amat krusial karena berkaitan langsung dengan hak serta mata pencaharian ASN dan tata kelola keuangan daerah.

Selain menyoroti legalitas, Sri Sultan juga menggarisbawahi perlunya mengkaji dampak perubahan skema terhadap perbankan daerah, khususnya Bank BPD DIY yang selama ini mengelola sistem pembayaran gaji ASN.

Sultan membuka ruang diskusi agar pemerintah mempertimbangkan skema gabungan atau alternatif, yakni melibatkan perbankan terlebih dahulu sebelum dana disalurkan ke koperasi.

"Kalau lewat Bank Pemerintah, baru ke koperasi piye? Kan juga bisa. Kita kan nggak tahu," usul Sri Sultan.

Ia menegaskan, analisis risiko menyeluruh baru bisa dilakukan jika tata kelola, mekanisme, dan sistem manajemen penyaluran gaji sudah ditetapkan secara terperinci.

Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan layanan keuangan daerah sekaligus melindungi kepentingan para ASN.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat