Kredit Foto: Istihanah
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan sejumlah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Penanganan perkara tersebut saat ini masih berlangsung dalam proses penyidikan kepolisian.
"Ada beberapa korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sekarang juga dalam penyidikan," ujar Dudung.
Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik, ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
"Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya," ujarnya.
Baca Juga: Soal Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam Dudung: Negara Masih Sanggup!
Selain mendalami keterlibatan korporasi dalam negeri, kepolisian juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus yang tengah diselidiki.
Suyudi mengatakan, penyidik masih memilah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan yang tidak melibatkan pihak asing.
"Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterlibatan negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya pihak dari negara tetangga yang terkait dengan penyidikan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitas negara maupun perusahaan yang dimaksud karena proses hukum masih berjalan.
Pengusutan kasus karhutla yang melibatkan korporasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah