Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati Dicabut Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati Dicabut Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama secara resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren terhadap santrinya.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa selain pencabutan izin, pihak pesantren kini dilarang menerima santri baru. Kemenag juga menonaktifkan status para pihak yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan tersebut namun tidak mengambil tindakan pencegahan atau pelaporan.

"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Romo Muhammad Syafi'i. Beliau menekankan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah demi memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Kekerasan di Pesantren, 1 dari 2 Anak Indonesia Pernah Jadi Korban

Proses pencabutan izin ini didasarkan pada verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten Pati pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pencabutan izin operasional yang mulai berlaku resmi sejak 5 Mei 2026.

Kementerian Agama memastikan hak pendidikan bagi 252 santri yang terdampak tetap menjadi prioritas utama. Saat ini, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan sedang mengikuti proses pembelajaran secara daring untuk sementara waktu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: