Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Bharada Andika Ditahan dan Motif Diusut
Kredit Foto: Freepik/Rawpixel
Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Andika kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026). Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta memeriksa tersangka.
Baca Juga: Dirumorkan Meninggal Dunia, Kim Jong-un Muncul di Pameran Fashion Korut
Barang bukti yang diamankan meliputi selongsong peluru, senjata tajam, dan sejumlah barang pribadi. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap motif penembakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya menyebut dugaan perundungan menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan dari rekan-rekan korban. Namun, dugaan tersebut masih dalam penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai motif kejadian.
Hasil autopsi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya empat proyektil di kepala korban. Polisi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota Polri. Kepolisian menyatakan akan mengusut perkara hingga tuntas dan memproses setiap pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti