Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Beban Operator Capai 14 Persen Pendapatan

Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Beban Operator Capai 14 Persen Pendapatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator yang saat ini mencapai sekitar 13–14% dari pendapatan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong investasi, meningkatkan kualitas layanan internet, serta memperluas akses konektivitas bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan, penataan regulasi bertujuan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih efisien dan kompetitif, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari perkembangan sektor digital dapat dirasakan masyarakat.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).

Menurut Angga, pemerintah tengah mencari keseimbangan dalam menurunkan beban regulasi dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri dan kepentingan negara. Penataan tersebut diharapkan membuka ruang pertumbuhan industri telekomunikasi hingga 5%.

“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.

Pemerintah berharap deregulasi dapat menciptakan efek berantai bagi perekonomian, mulai dari peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, hingga peningkatan adopsi teknologi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Angga menjelaskan, pembenahan regulasi diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan konektivitas digital di Indonesia. Berdasarkan data 2026, penetrasi internet telah mencapai 81,7% dari populasi atau sekitar 235 juta orang.

Meski demikian, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G. Sementara itu, penetrasi layanan internet rumah atau fixed broadband baru mencapai sekitar 21% rumah tangga.

Dari sisi keterjangkauan, biaya berlangganan fixed broadband tercatat sebesar 4,86% dari pendapatan nasional bruto per kapita. Angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar 2%.

Kecepatan internet Indonesia juga masih perlu ditingkatkan. Saat ini, kecepatan fixed broadband berada di kisaran 51 Mbps, sedangkan mobile broadband sekitar 66 Mbps.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menata regulasi agar investasi infrastruktur meningkat dan masyarakat memperoleh layanan internet yang lebih terjangkau dengan kualitas yang lebih baik.

Angga mengatakan, kajian deregulasi mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.

Pada lapisan infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip pembangunan infrastruktur yang dapat digunakan bersama. Upaya tersebut mencakup penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, penerapan akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.

"Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah," jelasnya.

Pada sektor konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan untuk memberikan kepastian permintaan kepada operator telekomunikasi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan. Selain itu, insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dikaji untuk mendorong pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sementara itu, untuk mendorong investasi pada ekosistem digital, pemerintah turut mengkaji pemberian insentif bagi pusat data (data center), termasuk peluang pengembangan investasi di luar Pulau Jawa.

Pada lapisan aplikasi dan layanan, pemerintah mendorong pengembangan regulatory sandbox, pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech atau teknologi pemerintahan.

Baca Juga: Kepatuhan Rollover Kuota Internet Baru 70%, Komdigi Tagih Operator Seluler

Baca Juga: Komdigi Ungkap Kuota Internet Belum Terlindungi, Operator Diminta Berbenah

Selain menata regulasi yang ada, pemerintah menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan ini ditujukan agar aturan tersebut lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri