Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepatuhan Rollover Kuota Internet Baru 70%, Komdigi Tagih Operator Seluler

Kepatuhan Rollover Kuota Internet Baru 70%, Komdigi Tagih Operator Seluler Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tingkat kepatuhan operator seluler dalam menjalankan kebijakan pengalihan sisa kuota internet atau rollover masih berkisar 50% hingga 70%.

Meutya mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, seluruh operator seluler telah menjalankan kebijakan terkait sisa kuota internet. Namun, implementasinya belum sepenuhnya mencakup seluruh opsi paket yang disediakan masing-masing operator.

"Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi ya, teman-teman. Dan sudah kita umumkan bahwa ada beberapa operator yang sudah menjalankan, semua sudah menjalankan, mohon maaf, tapi ada beberapa yang kita hitung dari total opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan rollover," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah menghitung persentase opsi program yang telah menerapkan mekanisme rollover dan yang belum. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan operator masih berada di kisaran 50% hingga 70%.

"Kita berikan waktu lagi untuk memenuhi sampai semua opsi dari paketnya itu sudah terkontraksi kepada rollover. Jadi kita lihat kemarin itu kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya," katanya.

Meski demikian, Meutya tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi operator untuk memenuhi seluruh opsi tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan dan mengingatkan operator setiap bulan.

"Kalau dikasih waktu nanti teman-teman nggak buru-buru. Jadi justru kita akan on-going, setiap bulan kita akan ingatkan terus ya," ujarnya.

Meutya berharap tingkat kepatuhan operator terhadap kebijakan tersebut dapat meningkat dalam laporan evaluasi berikutnya yang dijadwalkan tiga bulan mendatang.

"Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyatakan perusahaan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat edaran yang diterbitkan Meutya terkait kebijakan sisa kuota internet.

"Itu kan sudah ada di MK ya, jadi kita pasti akan ikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya sama surat edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis," ujar Nugroho.

Ketika ditanya mengenai penerapan rollover yang sebelumnya belum mencakup seluruh kuota, Nugroho menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak harus diterapkan pada semua paket. Menurut dia, hal yang utama adalah tersedianya pilihan bagi pelanggan sesuai kebutuhan mereka.

"Oh karena memang tidak untuk semuanya kan. Jadi memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya

Baca Juga: Komdigi Ungkap Kuota Internet Belum Terlindungi, Operator Diminta Berbenah

Baca Juga: Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi: 147 Paket Indosat-Telkomsel Belum Patuh Putusan MK

Kebijakan mengenai sisa kuota internet menjadi perhatian setelah MK memutus perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pengaturan sisa kuota internet. Dalam implementasinya, pemerintah mengevaluasi penyediaan opsi rollover oleh operator agar pelanggan memiliki alternatif dalam memanfaatkan sisa kuota yang belum terpakai.

Selain itu, Menkomdigi juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/08/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri