Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Kisruh Ijazah Gibran, PKS Singgung Perlakuan Tak Setara dalam Hukum

Soal Kisruh Ijazah Gibran, PKS Singgung Perlakuan Tak Setara dalam Hukum Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menyoroti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebutnya sebagai ijazahgate. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat, terutama menyangkut dugaan perlakuan yang tidak sama dalam hukum dan pemerintahan.

Di tengah perdebatan yang belum mereda, Almuzzammil menyatakan PKS siap menjadi jembatan bagi masyarakat yang menginginkan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui DPR. Ia juga menilai polemik ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu mendatang.

"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazahgate, ini kita jadikan pintu gerbang evaluasi ke depan pemilu kita, kita hormati putusan lembaga negara yang final dan mengikat," kata Almuzammil dalam acara Bimtek Nasional PKS yang turut disiarkan di YouTube PKSTV, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Pengkritik Gibran Disentil: Demi Menjegal Satu Orang, Mengapa Semua Pihak Ikut Direndahkan?

Almuzammil mengungkapkan bahwa banyak masyarakat mendatangi dan menyampaikan protes kepada berbagai pihak, termasuk meminta agar persoalan ijazah Gibran dibawa ke DPR untuk diproses lebih lanjut secara hukum dan konstitusional.

"Sekarang rakyat banyak datang bertanya protes termasuk mendatangi kita meminta diselesaikan diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional," ujarnya.

"PKS memandang polemik ijazahgate menyangkut rasa keadilan publik adanya perlakuan yang tidak sama dalam hukum dan pemerintahan. PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik," ucap dia.

Selain menyoroti persoalan tersebut, Almuzammil menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang setara untuk memimpin Indonesia. Menurutnya, demokrasi perlu diarahkan pada sistem yang mengutamakan kemampuan dan integritas, bukan pemberian dispensasi.

Baca Juga: Elite PSI: Gibran Memang Tidak Tamat SMA

"Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil (jujur dan adil)," lanjutnya.

Polemik ijazah Gibran sendiri bermula dari permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Meski demikian, putusan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

MK menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan. Selain itu, permohonan tersebut dinilai tidak tepat secara substansial untuk dimasukkan ke dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

MK turut menegaskan bahwa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran merupakan ranah lembaga lain. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan publik dan turut menjadi perhatian DPR, meski parlemen belum menunjukkan sikap tegas dalam menyikapinya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri