Jaksa Agung Diam-diam Akan Di-reshuffle? Pakar: Kalau Diganti, Itu Upaya Penyegaran dari Prabowo
Kredit Foto: BPMI
Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto kini mulai merembet ke ranah penegakan hukum. Selain pergantian posisi pejabat yang diasosiasikan dengan elemen politik pimpinan sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada masa jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jurnalis Senior Hersubeno Arief menilai bahwa perombakan di tubuh lembaga itu sudah sewajarnya masuk ke dalam kalkulasi pemerintahan Presiden Prabowo. ST Burhanuddin diketahui telah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019.
Baca Juga: Jokowi Seyakin-yakinnya Percaya Ada Operasi Politik Kotor demi Jatuhkan Dirinya dan Gibran
Masa bakti yang telah melampaui kurun waktu beberapa tahun tersebut dianggap cukup panjang untuk satu jabatan strategis penegakan hukum. Hersubeno menggarisbawahi bahwa usulan pergantian jaksa agung bukan didasari oleh motif politik atau tingkat kedekatan dengan rezim sebelumnya, melainkan murni atas dasar kebutuhan rotasi dan penyegaran birokrasi di internal Kejaksaan Agung.
“Satu lagi saya kira yang perlu segera dilakukan pergantian adalah Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung memang tidak kental dia Joko Widodo-nya. Tapi kan posisi atau dia juga menempati jabatannya cukup sudah cukup lama sejak eranya Joko Widodo pada periode kedua,” ujar Hersubeno melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (20/10/2026).
Menurut analisisnya, pergantian pimpinan lembaga penegak hukum secara berkala merupakan hal yang lumrah untuk menjaga independensi serta mencegah terjadinya stagnasi kinerja di tingkat atas.
Langkah ini sejalan dengan pola pergeseran posisi yang baru saja terjadi di institusi keamanan negara, seperti rotasi posisi Kapolri dari Listyo Sigit Prabowo ke Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.
Hersubeno, atas dasar pertimbangan tersebut, memandang keputusan untuk mengganti jaksa agung akan menjadi momentum yang sangat baik bagi presiden dalam menyelaraskan visi penegakan hukum nasional. Pergantian tersebut dipandang sebagai kebijakan manajerial yang rasional demi menghadirkan iklim penegakan hukum yang lebih dinamis.
Baca Juga: PDIP Desak Evaluasi Total Kebijakan Prabowo: Konsep Tak Jelas, Padahal Proyek Triliunan Rupiah
“Jadi kalau dia diganti itu bagian upaya penyegaran sajalah yang harus dilakukan oleh Pak Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: