Kredit Foto: Istimewa
Publik sudah melihat titik terang dalam babak akhir dari perseteruan hukum bernuansa politik antara Pakar Telematika Roy Suryo vs Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak hadirnya pelapor bisa menjadi awal akhir dari kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik dokumen pendidikan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dikutip Rabu (21/10/2026) Peta kekuatan di ruang sidang berbalik menguntungkan kubu terdakwa menyusul sikap pasif sang pelapor utama. Jokowi yang notabene adalah korban dari dugaan pencemaran nama baik ini, tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di pengadilan.
Baca Juga: PDIP Desak Evaluasi Total Kebijakan Prabowo: Konsep Tak Jelas, Padahal Proyek Triliunan Rupiah
Secara prosedural, hukum acara pidana mensyaratkan kehadiran korban pelapor untuk disumpah dan dimintai keterangan silang (cross-examination) oleh hakim maupun kuasa hukum terdakwa.
Roy Suryo karenanya dengan sangat percaya diri memaparkan bahwa mangkirnya mantan presiden itu adalah jalan tol bagi dirinya untuk meraih vonis bebas.
Yurisprudensi peradilan telah menetapkan preseden yang sangat kokoh mengenai konsekuensi ketidakhadiran pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik.
"Salah satu contohnya kasusnya Nikita Mirzani. Enggak pernah hadir pelapornya, batal demi hukum kasusnya," tegas Roy.
Pakar informatika ini menegaskan bahwa tidak ada satupun warga negara, termasuk mantan presiden, yang bisa diistimewakan (kebal) dari kewajiban pembuktian di muka sidang. Jika prosedur kesaksian pelapor ini dilewati begitu saja oleh jaksa, maka keseluruhan dakwaan akan runtuh dengan sendirinya.
"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," kata Roy.
Sinyalemen bahwa kasus ini akan segera antiklimaks juga diperkuat oleh manuver perlawanan di luar persidangan. Roy Suryo bergerak merangkul elemen civil society. Mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY), ia turut hadir untuk mengawal manuver dari Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI).
Lembaga swadaya masyarakat ini secara resmi mengadukan majelis hakim yang dinilai bermain aman dengan mendiamkan ketidakhadiran saksi korban.
Langkah pelaporan ini berfungsi sebagai tekanan ganda (double pressure): memaksa hakim untuk menerbitkan panggilan paksa, atau melegitimasi bahwa proses peradilan telah cacat prosedur.
Baca Juga: Jokowi Seyakin-yakinnya Percaya Ada Operasi Politik Kotor demi Jatuhkan Dirinya dan Gibran
Dengan posisi pelapor yang enggan bersaksi karena diduga tidak memiliki ijazah fisik aslinya, publik kini hanya tinggal menunggu ketukan palu majelis hakim yang diprediksi akan membatalkan status perkara dari Kasus Ijazah Jokowi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: