Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Kerugian negara dalam kasus gangguan listrik atau blackout yang meluas di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar. Bareskrim Polri tengah mengusut perkara tersebut setelah gangguan kelistrikan pada 12 Oktober 2026 menyebabkan pemadaman di dua wilayah itu.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AEP berasal dari pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan, para tersangka diduga bertanggung jawab atas persoalan pengamanan di area Gardu Induk Sei Harapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan masuknya satwa liar ke lokasi yang memiliki peralatan listrik bertegangan tinggi.
Penyidik menduga gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Hewan tersebut diduga memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV, yang kemudian berkembang menjadi gangguan pada sistem kelistrikan.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan, pemeriksaan barang bukti menemukan kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1. Pemeriksaan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara dan analisis barang bukti pada 13-21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Dari pemeriksaan pipa Buchholz, tim menemukan sampel rambut yang cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," ujar Henry.
Selain dugaan korsleting akibat masuknya kera, penyidik menyoroti kondisi sistem pengamanan gardu induk. Irhamni mengatakan, pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ternyata dalam keadaan mati saat kejadian.
"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," kata Irhamni, dilansir Antara, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Blackout Batam-Bintan Berujung Lima Tersangka, Empat dari PLN Batam
Empat tersangka dari pihak PLN Batam diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk. Adapun tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik.
Penyidik juga menemukan perangkat tripping lockout tidak berfungsi secara maksimal. Perangkat tersebut semestinya membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan. Kondisi itu diduga menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan pemadaman meluas di Batam serta Bintan.
Bareskrim telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik dalam penyidikan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Besaran kerugian negara yang disebut penyidik dan dugaan peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: