Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Ijazah Disorot Roy Suryo, Tiba-Tiba Bawa Kasus Nikita Mirzani
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti belum hadirnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Roy, kehadiran pihak pelapor dalam proses persidangan merupakan aspek penting yang patut menjadi perhatian. Ia menyebut bahwa dalam sejumlah perkara, ketidakhadiran pelapor dapat berdampak pada keberlangsungan proses hukum.
Dalam keterangannya di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (20/10/2026), Roy mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya pernah menghadapi persoalan serupa. Ia menyatakan bahwa ada perkara yang berujung batal ketika pelapor tidak hadir di persidangan.
Baca Juga: Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah
"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," kata Roy, dikutip Rabu (21/10).
"Salah satu contohnya kasusnya Nikita Mirzani. Enggak pernah hadir pelapornya, batal demi hukum kasusnya," lanjut dia.
Kasus yang tengah berjalan tersebut menempatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa. Keduanya menjalani proses hukum terkait pernyataan mereka mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Roy berpendapat bahwa kehadiran Jokowi di ruang sidang dapat membantu memperjelas pokok perkara yang diperdebatkan. Ia juga kembali menyinggung soal dokumen ijazah yang selama ini menjadi objek perdebatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jokowi serta menunjukkan dokumen ijazah yang disebut sebagai barang bukti dalam persidangan.
Selain mempertanyakan absennya Jokowi, Roy juga menilai belum adanya penampilan dokumen yang dimaksud di hadapan persidangan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa ketidakhadiran Jokowi berkaitan dengan persoalan pembuktian ijazah tersebut.
"Yang penting, selain dia itu ditunggu kehadirannya, adalah barang bukti utama yang konon itu disebut ijazah, konon. Konon karena sebenarnya tidak pernah diperlihatkan. Enggak ada," ungkap Roy.
"Jadi, ijazah yang so-called disebut ijazah itu enggak pernah hadir," tambahnya.
Meski demikian, pandangan yang disampaikan Roy merupakan pendapat dan klaim pribadi yang masih menjadi bagian dari proses persidangan. Keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti atau diputuskan oleh pengadilan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: