Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wajib Pajak yang Patuh Harus Dapat Prioritas, Pakar UI Sarankan Restitusi Pajak Berbasis Risiko

Wajib Pajak yang Patuh Harus Dapat Prioritas, Pakar UI Sarankan Restitusi Pajak Berbasis Risiko Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah disarankan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi pengawasan terhadap penerimaan negara.

Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Ning Rahayu, mengatakan wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan baik seharusnya memperoleh prioritas percepatan restitusi. Sementara itu, wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi dapat menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning.

Menurut dia, pendekatan tersebut dapat membantu mempercepat penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertahan. Pengembalian dana yang lebih cepat juga berpotensi memperbaiki arus kas perusahaan dan memberikan kepastian bagi kegiatan usaha.

Ning menegaskan, percepatan restitusi tidak berarti mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa kebenaran permohonan. Jika kelebihan pembayaran pajak telah terbukti, hak wajib pajak harus dipenuhi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

“Percepatan bukan berarti mengurangi hak negara untuk menguji restitusi yang tidak benar. Percepatan berarti menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, memanfaatkan data yang sudah tersedia, dan memusatkan pemeriksaan pada aspek-aspek yang benar-benar berisiko,” katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “pemeriksaan dan/atau audit khusus” dalam Pasal 37 Undang-Undang APBN 2027. Menurut Ning, perlu ada kejelasan mengenai kedudukan audit khusus agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan mekanisme pemeriksaan pajak yang sudah berlaku.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah memberikan kewenangan kepada DJP untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Baca Juga: 8 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Rincian Keringanannya

Aturan tersebut membagi pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik, dengan jangka waktu paling lama masing-masing lima bulan, tiga bulan, dan satu bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

“Jangan sampai terdapat duplikasi pemeriksaan atau mekanisme baru yang justru mengesampingkan standar prosedur dan tenggat waktu yang selama ini sudah diatur secara cukup jelas dalam peraturan perpajakan,” tandas Ning.

Menurut dia, kebijakan restitusi berbasis risiko dapat menjadi jalan untuk menyeimbangkan pemenuhan hak wajib pajak, kepastian hukum, dan perlindungan penerimaan negara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: