Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dan Denda Rp300 Juta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.

‎Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono pada Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.

‎"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," demikian bunyi putusan hakim.

‎Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang mencakup suap dan gratifikasi proyek DJKA serta praktik jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.

‎Suasana ruang sidang berubah setelah putusan dibacakan. Sudewo terlihat menghela napas, sementara istri dan anaknya langsung memeluknya. Keluarga serta sejumlah pendukung Sudewo tampak menangis.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Bisa Batal Demi Hukum? Roy Suryo Beberkan Alasannya

‎Vonis tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

‎Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar terkait perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: