Kredit Foto: X @@MurtadhaOne1
Pomdam Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol).
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan Arman telah ditahan di Pomdam Jaya. Ia juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Sementara itu, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut dipastikan merupakan warga sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," kata Unggul.
Kasus ini terungkap pada 10 Oktober 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang diduga bertugas sebagai operator judi online.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa pemilik rumah dinas berinisial Letkol (Inf) ARM telah diperiksa. Namun, saat itu TNI belum memastikan apakah yang bersangkutan mengetahui aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut.
Baca Juga: Said Didu Sebut Ada Dugaan Intimidasi terhadap Pelapor Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung
"Terduga pemilik rumah sudah diperiksa," kata Nas pada Jumat (9/10).
Nas menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan oknum TNI dalam penggunaan rumah dinas sebagai markas judi online.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: