ASPI Ancam Cabut QRIS Pedagang yang Terlibat Judi Online, Rekening Bisa Diblokir
Kredit Foto: Antara/Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, menegaskan pihaknya akan menindak pedagang yang menyalahgunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi perjudian online. Sanksi yang disiapkan mencakup pencabutan akses QRIS hingga pemblokiran rekening pedagang yang terbukti terlibat.
Santoso mengatakan, ASPI akan mengimbau seluruh anggotanya agar tidak memfasilitasi transaksi yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk transaksi perjudian. Menurutnya, instrumen pembayaran digital semestinya digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif dan memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat.
“Kalau memang ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas, maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat pembayarannya,” ujar Santoso seusai Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF), Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, penggunaan alat pembayaran untuk perjudian tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan sistem pembayaran. Karena itu, ASPI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan penyalahgunaan QRIS.
Santoso juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara rekening milik pedagang yang terindikasi memfasilitasi perjudian dan rekening konsumen yang melakukan pembayaran. Penanganan terhadap keduanya perlu dibedakan agar masyarakat memahami konsekuensi penggunaan alat pembayaran tersebut.
Untuk rekening pedagang, ASPI akan memberikan imbauan agar QRIS tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akses pembayaran pedagang dapat dihentikan dan rekeningnya dapat diblokir sesuai dengan proses yang berlaku.
Sementara itu, bagi konsumen, Santoso menekankan pentingnya edukasi mengenai penggunaan QRIS sesuai dengan peruntukannya. Ia tidak menyatakan bahwa seluruh rekening konsumen yang bertransaksi dengan pedagang terindikasi otomatis akan diblokir.
“Kalau yang pembayar itu jelas kita akan edukasi bahwa QRIS ini digunakan untuk alat pembayaran, bukan untuk tujuan judi,” katanya
Baca Juga: Bayar Retribusi Daerah Kini Bisa via QRIS hingga Paylater di Lampung
Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Diperluas ke Segmen Ritel, Integrasi dengan QRIS Dinilai Strategis
Santoso menambahkan, ASPI berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan transaksi keuangan. Menurutnya, perjudian bukan bagian dari aktivitas ekonomi produktif yang hendak didukung oleh industri sistem pembayaran.
Langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem pembayaran digital.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: