Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Termasuk Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Termasuk Korupsi, Begini Respons KPK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Setyo menilai terdapat perbedaan tafsir antara konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia.

‎"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Setyo, Rabu (21/10/2026).

‎Menurut Setyo, Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu, ketentuan yang berlaku perlu mempertimbangkan berbagai modus yang selama ini digunakan pelaku korupsi.

‎"Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi," ujarnya.

‎Setyo menambahkan, jika UNCAC dijadikan acuan untuk mengubah aturan pemberantasan korupsi, pemerintah dan pembentuk undang-undang sebaiknya turut mempertimbangkan penambahan jenis tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.

‎"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," kata Setyo.

‎Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa DEN telah mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan saat Luhut bersama anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

‎Menurut Luhut, Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN tersebut. Ia berpendapat definisi korupsi yang mengacu pada UNCAC lebih menitikberatkan pada penyuapan, bukan kerugian negara.

‎"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Baca Juga: Eks Dosen ITB Sebut Ada Menteri Kabur dari Panggilan KPK, Dirjen Imigrasi Ungkap Faktanya!

‎Luhut juga menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membebani kegiatan bisnis perusahaan milik negara. Ia mencontohkan Danantara yang membutuhkan ruang untuk melakukan aksi korporasi, mengingat setiap aktivitas bisnis memiliki risiko.

‎"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," tutur Luhut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy