Kredit Foto: Youtube
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mendorong pembentuk undang-undang mengkaji secara komprehensif rumusan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut kini menjadi salah satu rujukan yang disinggung Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam menjelaskan rekomendasi penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Luhut menyebut penyempurnaan aturan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mengurangi perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.
Rekomendasi DEN mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 17 Desember 2025 menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK mengakui adanya potensi perbedaan penafsiran dan ketidakseragaman penerapan kedua pasal tersebut oleh aparat penegak hukum.
Mahkamah pun menilai pembentuk undang-undang perlu melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan perumusan ulang ketentuan tersebut.
Pertimbangan serupa juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, MK menolak permohonan pengujian ketentuan tersebut, tetapi tetap menempatkan persoalan perumusan ulang norma sebagai ranah pembentuk undang-undang.
Bertolak dari persoalan kepastian hukum tersebut, DEN mengusulkan penyempurnaan cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan rekomendasi itu tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara ataupun mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” jelas Luhut.
Selain penyempurnaan rumusan pasal, DEN mengusulkan penerapan policy judgment rule atau business judgment rule.
Ketentuan ini diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan kebijakan maupun bisnis yang dibuat dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Luhut menegaskan perlindungan tersebut tidak berlaku bagi tindakan yang mengandung penyelewengan, suap, atau bertujuan menguntungkan diri sendiri.
DEN juga mengusulkan penambahan delik yang belum diatur secara menyeluruh dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC.
“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
Menurut Luhut, rangkaian usulan tersebut disusun berdasarkan kajian DEN serta diskusi dengan perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK.
Luhut menyatakan kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menegaskan penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong penegakan hukum yang lebih pasti, adil, dan efektif. Rekomendasi DEN tersebut akan terus dicermati sebelum disampaikan sebagai bahan tindak lanjut kepada Presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama