Skema Kompensasi SPPG Berubah, Syahganda Sebut Alokasi Makanan Kini Lebih Besar
Kredit Foto: Istimewa
Mekanisme kompensasi investasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu aspek yang dievaluasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan mengatakan, skema yang sebelumnya menggunakan kompensasi tetap kini diarahkan berdasarkan porsi makanan yang disediakan.
Menurut Syahganda, perubahan tersebut membuat jumlah porsi makanan menjadi dasar perhitungan. Ia menilai mekanisme baru itu memungkinkan alokasi untuk penyediaan makanan menjadi lebih besar.
“Sekarang per porsi makanan. Nah, itu selisihnya yang dijadikan makanan makin besar sekarang,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Perubahan skema tersebut disampaikan dalam konteks evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan MBG. Selain mekanisme kompensasi, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas makanan, kebersihan, dan pengawasan operasional di SPPG.
Syahganda menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendengarkan masukan mengenai pelaksanaan program tersebut. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek yang dinilai perlu diperbaiki.
“Sebenarnya kan Presiden mendengar (masukan) kemudian meng-adjust (mengevaluasi). Satu soal kebersihan. Sekarang digunakan pendingin-pendingin untuk menyimpan barang-barang. Jangan sampai barang-barang ayam apa segala itu bisa basi ya sehingga didistribusikan sudah basi. Yang kedua itu yang namanya sistem CCTV saya sebut tadi,” kata Syahganda.
Salah satu pembenahan yang menjadi perhatian adalah penyimpanan bahan pangan. Pemerintah menggunakan pendingin untuk membantu menjaga bahan makanan, termasuk ayam, agar tidak basi sebelum proses distribusi.
Pengawasan operasional juga diperkuat melalui penggunaan CCTV. Badan Gizi Nasional (BGN) sedang menguji coba integrasi kamera pengawas dari sekitar 70 SPPG ke pusat pemantauan dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sistem tersebut ditujukan untuk membantu memantau kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pengawasan mencakup persiapan bahan makanan, proses pengolahan, pencucian wadah makan, serta kebersihan petugas di dapur.
Baca Juga: Dulu Bela MBG Mati-matian, Rocky Gerung Kini Akui Ada yang Bermasalah
Untuk mendukung keamanan pangan, BGN juga telah menerbitkan SOP pendinginan makanan yang berlaku sejak 4 September 2026. Prosedur tersebut mengatur pengendalian suhu dan waktu, penggunaan wadah serta peralatan bersih, dan pencatatan proses pendinginan sebelum makanan memasuki tahap pemorsian.
Penerapan SOP berlaku dalam rangkaian proses penyediaan makanan, mulai dari persiapan bahan dan pengolahan hingga penyimpanan serta distribusi. Setiap SPPG perlu menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten untuk mendukung kualitas pelaksanaan program.
Berbagai penyesuaian itu menunjukkan bahwa evaluasi MBG tidak hanya menyangkut penyediaan makanan, tetapi juga mekanisme operasional dan pengawasannya. Meski demikian, rincian lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi SPPG tidak dijabarkan dalam keterangan Syahganda tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama