Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkeu dan Menteri PANRB Sebut Gaji PNS Tak Lewat Kopdes, Menkop Beri Penjelasan

Menkeu dan Menteri PANRB Sebut Gaji PNS Tak Lewat Kopdes, Menkop Beri Penjelasan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan belum akan dialihkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri PANRB Rini Widyantini dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan mekanisme penggajian aparatur sipil negara (ASN) masih menggunakan skema yang berlaku saat ini.

‎Rini mengatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk memindahkan mekanisme pembayaran gaji ASN ke koperasi. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan pegawai mendapatkan layanan penggajian yang nyaman, transparan, dan mudah.

‎"Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu," ujarnya saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

‎Ia mengaku masih perlu mencari informasi lebih lanjut mengenai wacana pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih kepada Menteri Keuangan. Rini menegaskan pemerintah tetap harus memastikan hak para ASN dapat diterima dengan mudah.

‎"Jadi tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari Menteri Keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya," terang Rini.

‎Sebelumnya, Suahasil juga memastikan pembayaran gaji ASN tidak akan berubah. Pemerintah tetap mentransfer gaji langsung ke rekening masing-masing pegawai, sebagaimana mekanisme yang selama ini berjalan.

‎"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang," ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

‎Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pihaknya telah membicarakan wacana tersebut dengan Suahasil saat menghadiri Rapat Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026). Kementerian Koperasi berencana menggelar rapat bersama Kementerian Keuangan untuk membahas tawaran koperasi sebagai instrumen pembayaran gaji dan pensiun.

‎"Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama," ujar Ferry.

Baca Juga: Bantah Kemenkop, Suhasil Sebut Skema Transfer Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Koperasi

‎Ferry menegaskan koperasi bukan satu-satunya pilihan dalam mekanisme pembayaran tersebut. Ia juga menyatakan belum dapat menjelaskan skema lebih lanjut karena gagasan itu masih sebatas wacana.

‎"Itu bukan satu-satunya. Kami menawarkan koperasi bisa menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiun. Kan baru wacana itu," jelas Ferry.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy