Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantah Kemenkop, Suhasil Sebut Skema Transfer Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Koperasi

Bantah Kemenkop, Suhasil Sebut Skema Transfer Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Koperasi Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap dilakukan melalui mekanisme perbankan yang berlaku saat ini. 

Pernyataan tersebut sekaligus membantah Kementerian Koperasi yang menyebut pembayaran gaji akan melibatkan koperasi dalam layanan pembayaran gaji pegawai negeri.

“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” kata Suahasil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (21/10/2026)

Sebelumnya Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pengajuan terkait rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ferry sebelumnya mengatakan anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan. Namun, dia belum merinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal implementasinya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada Kamis (8/10/2026) menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi masih mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN seperti PT Pos Indonesia dan perbankan, tanpa menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi: Berisiko Tinggi dan Hambat Pencairan

Baca Juga: Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Cair Paling Lambat 1 November 2026

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Saat itu, Ferry mengatakan pemerintah tengah membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun bersama Menteri Keuangan.

Berdasarkan data BKN per Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Sementara itu, Taspen mencatat 3,28 juta peserta pensiun hingga Agustus 2026.

Penyaluran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening pada bank umum secara terpusat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra