Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Disebut Penuh Kejanggalan: Seolah Ada yang Ditutupi...

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Disebut Penuh Kejanggalan: Seolah Ada yang Ditutupi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali diwarnai sorotan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diperhatikan, mulai dari persoalan di luar pokok perkara hingga konstruksi hukum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Febrie menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/10/2026). Agenda persidangan kemarin adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Baca Juga: Jaksa: Eks Jampidsus Febrie Memaksa Memeras Pengusaha dengan Memanfaatkan Kekuasaannya

Usai persidangan, Febri menyebut tim kuasa hukum menemukan berbagai hal yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan. 

"Begitu banyak kejanggalan yang kita temukan, baik isu pokok perkara ataupun isu di luar itu. Di luar pokok perkara ini misalnya ada isu soal Sutrimo, ada isu tentang tadi Pak Febrie tidak diberikan kesempatan bahkan sudah lewat di depan media," katanya usai sidang.

Febri menilai rangkaian persoalan tersebut menimbulkan kesan adanya sesuatu yang tidak disampaikan secara terbuka. Ia juga mempertanyakan apakah isu-isu tersebut turut membentuk persepsi yang seolah menguatkan perkara terhadap kliennya.

"Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi, ada yang ingin dibangun isunya dan seolah-olah memang memperkuat perkara ini dipaksakan," ujar Febri.

Baca Juga: PSI: Gibran Semakin Diserang, Posisinya Semakin di Atas Puncak

Tak hanya menyoroti dinamika di luar ruang sidang, tim kuasa hukum juga mempersoalkan materi surat dakwaan JPU. Febri menyebut pihaknya menemukan persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan untuk mendakwa mantan Jampidsus tersebut.

Salah satu yang disoroti adalah uraian dalam dakwaan mengenai kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Menurut Febri, jaksa menyebut jabatan tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan status seseorang.

"Kami menemukan beberapa hal baru, yang juga penting kita perhatikan terkait dengan pokok perkara. Di dakwaan disebutkan, Pak Febrie Adriansyah itu sebagai direktur penyidikan dalam (penanganan) perkara Jiwasraya, ia memiliki kewenangan untuk menetapkan status seseorang. Direktur Penyidikan menurut dakwaan memiliki kewenangan menetapkan status seseorang," sebut Febri.

Namun, setelah menelaah ketentuan undang-undang dan regulasi internal kejaksaan, Febri menyatakan kewenangan tersebut tidak berada pada seorang Direktur Penyidikan. Perbedaan mengenai jabatan dan kewenangan itu pun dinilai menjadi persoalan penting karena berkaitan dengan dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam perkara yang dihadapi Febrie.

"Ini salah satu pondasi yang menurut kami rapuh sekali ini di dakwaan. Subjeknya keliru, jabatan yang disampaikan keliru, dan kewenangannya keliru sehingga kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, maka rentetan berikutnya juga menurut kami keliru," tegas Febri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: