Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Kebijakan tidak naik kelas kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf meminta aturan tersebut dikaji secara menyeluruh agar tidak justru merugikan siswa yang menghadapi keterbatasan akses dan kualitas pendidikan.
Menurutnya, ketimpangan tenaga pendidik, fasilitas sekolah, hingga kesempatan belajar harus menjadi pertimbangan sebelum sekolah memutuskan seorang siswa naik kelas atau tidak.
“Jangan sampai siswa harus menanggung konsekuensi dari kekurangan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka. Bagaimana kita menuntut capaian belajar yang sama apabila kesempatan belajar yang mereka peroleh belum setara?” kata Furtasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Bukan Anies! Dua Sosok Disebut Masuk Bursa Pengganti Gibran Jika Pemakzulan Terjadi
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, penerapan standar penilaian yang konsisten tetap penting untuk menjaga mutu pendidikan. Namun, standar tersebut harus diimbangi dengan pemerataan akses terhadap guru, fasilitas, serta dukungan pembelajaran yang memadai bagi seluruh siswa.
Perhatian khusus, lanjut Furtasan, perlu diberikan kepada peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keterbatasan tenaga pengajar dan sarana pendidikan di wilayah tersebut berpotensi mempengaruhi capaian belajar siswa.
Karena itu, penilaian semestinya tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga memperhitungkan proses pembelajaran dan kesempatan siswa untuk meningkatkan kemampuannya.
“Jangan sampai keputusan tidak naik kelas hanya didasarkan pada hasil penilaian akhir, tanpa memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Sindir Mentalitas Rakyat Indonesia: Prestasi Asing Lebih Dihormati!
Furtasan menekankan, sekolah seharusnya memberi ruang bagi siswa untuk memperbaiki hasil belajar sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.
Pendampingan, program remedial, dan evaluasi lanjutan perlu menjadi bagian dari proses tersebut agar keputusan tidak naik kelas tidak dijadikan jalan pintas untuk mengatasi persoalan mutu pendidikan.
“Jangan sampai kita menjadikan tidak naik kelas sebagai solusi atas persoalan mutu pendidikan, sementara akar persoalannya, yaitu ketimpangan guru, fasilitas, dan kualitas pembelajaran, belum diselesaikan,” ungkap Furtasan.
Ia juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan aturan kenaikan kelas memiliki indikator yang jelas dan prosedur penilaian yang transparan. Selain itu, mekanisme pendampingan serta pengaduan bagi orang tua siswa perlu disediakan agar setiap keputusan sekolah dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik.
Menurut Furtasan, evaluasi hasil belajar tetap dibutuhkan untuk memastikan standar kompetensi pendidikan tercapai. Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perbaikan proses pembelajaran dan pemerataan dukungan pendidikan sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: