- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Babah Alun Ajak Beli Saham, Bisa Kena Aturan Finfluencer OJK? Ini Penjelasannya
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ajakan pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun kepada masyarakat untuk membeli saham saat pasar terkoreksi memunculkan pertanyaan mengenai posisi figur publik dalam aturan financial influencer (finfluencer) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui video di akun Instagram pribadinya, @jusufhamka, Babah Alun mengajak investor domestik memanfaatkan koreksi pasar untuk mengakumulasi saham, terutama bagi mereka yang mampu berinvestasi dalam jangka panjang. Ia turut menyinggung penguatan IHSG sebesar 0,94% serta kenaikan sejumlah saham perbankan besar, seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI.
Babah Alun menegaskan bahwa dirinya bukan pedagang saham harian dan memilih mempertahankan kepemilikan sahamnya. Bahkan, ia berencana kembali membeli saham jika harga turun.
“Kalau saya sih, prinsipnya saya tetap akan pegangin terus. Bahkan nanti kalau besok turun lagi, kita serok lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Soal Indeks atau Free Float, MSCI Soroti Bad Actors di Pasar Saham RI
Ia juga mendorong investor domestik agar tidak bergantung pada investor asing dan mengajak masyarakat memanfaatkan peluang ketika harga saham terkoreksi.
“Ngapain kita tergantung sama asing? Nggak usah, kita aja yang beli-beliin,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta, menilai bahwa posisi Babah Alun dalam aturan finfluencer OJK tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan statusnya sebagai pengusaha atau figur publik. Penilaian perlu mempertimbangkan aktivitas yang dilakukan, khususnya jika pernyataannya mengarah pada ajakan membeli saham tertentu.
Menurut Nafan, sejumlah aspek perlu diperhatikan, mulai dari bentuk komunikasi, tujuan penyampaian, frekuensi pernyataan, hingga ada atau tidaknya unsur rekomendasi investasi.
“Apabila seorang figur publik menyampaikan ajakan membeli saham kepada masyarakat melalui media sosial, wawancara, atau kanal komunikasi lainnya, aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam ruang lingkup kegiatan finfluencer, bergantung pada bentuk komunikasi, tujuan, frekuensi, serta ada atau tidaknya unsur rekomendasi investasi,” ujar Nafan dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak harus berprofesi sebagai influencer keuangan untuk masuk dalam ruang lingkup pengawasan terkait penyampaian informasi atau rekomendasi investasi. Dengan demikian, figur publik yang memiliki banyak pengikut juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika menyampaikan pandangan mengenai saham.
Meski demikian, Nafan menegaskan bahwa ajakan membeli saham tidak serta-merta merupakan pelanggaran aturan pasar modal. Penilaiannya harus mempertimbangkan konteks pernyataan, substansi pesan yang disampaikan, serta ketentuan OJK yang berlaku.
“Ajakan membeli saham tidak serta-merta merupakan pelanggaran karena perlu dilihat konteks, substansi pernyataan, serta ketentuan OJK yang berlaku,” jelasnya.
Batas Opini Pribadi dan Rekomendasi Investasi
Nafan mengatakan, salah satu hal penting yang perlu dicermati adalah perbedaan antara opini pribadi dan rekomendasi investasi. Menyampaikan pandangan atau memberikan edukasi mengenai saham pada dasarnya berbeda dengan merekomendasikan secara spesifik agar masyarakat membeli atau menjual saham tertentu.
Namun, jika aktivitas tersebut sudah mengarah pada pemberian rekomendasi secara terstruktur, promosi berbayar, atau melibatkan kepentingan tertentu, aspek kepatuhan terhadap aturan pasar modal perlu ditelaah lebih lanjut.
Transparansi juga menjadi faktor penting. Figur publik perlu memperhatikan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, hubungan dengan perusahaan yang sahamnya dibicarakan, kompensasi promosi, serta potensi konflik kepentingan.
Dengan begitu, masyarakat dapat memahami apakah suatu pernyataan merupakan opini pribadi, bagian dari edukasi investasi, atau memiliki kepentingan komersial tertentu.
Investor Jangan Asal Ikut Ajakan Figur Publik
Selain aspek regulasi, Nafan mengingatkan bahwa ajakan membeli saham dari figur publik dapat memengaruhi keputusan investor ritel, terutama mereka yang baru mulai berinvestasi.
Popularitas dan reputasi seorang tokoh bisa membuat masyarakat menganggap pernyataannya sebagai sinyal bahwa suatu saham memiliki prospek bagus. Padahal, pandangan tersebut belum tentu didukung analisis fundamental dan pertimbangan risiko yang memadai.
Risiko semakin besar jika investor pemula membeli saham secara impulsif hanya karena mengikuti tren atau sentimen di media sosial.
“Investor perlu membedakan antara pandangan pribadi seorang tokoh dan rekomendasi investasi yang disusun berdasarkan analisis profesional,” tegas Nafan.
Baca Juga: IHSG Bangkit 1,7% ke Level 5.419 Usai Prabowo Tantang MSCI
Baca Juga: Prabowo Murka ke MSCI, Said Didu Ungkit Momen Saat Ketua OJK Diminta Mundur
Karena itu, figur publik dengan jangkauan audiens luas diharapkan menyampaikan informasi investasi secara bertanggung jawab. Mereka juga perlu menghindari pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa keuntungan investasi sudah pasti, serta mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan.
Di sisi lain, investor diimbau tidak menjadikan popularitas seseorang sebagai satu-satunya dasar untuk membeli saham. Keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada analisis, pemahaman terhadap risiko, dan tujuan keuangan masing-masing.
Nafan menegaskan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus mengacu pada ketentuan OJK yang berlaku dan fakta spesifik dari aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, ajakan membeli saham saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melanggar aturan finfluencer.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan