MSCI Beri Tenggat Juni 2027, Mantan CIO BPKH Iskandar Zulkarnain: OJK Harus Mengawasi, BEI Buktikan Reformasi Pasar Modal
Kredit Foto: Istimewa
Ancaman penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh MSCI menjadi ujian bagi kredibilitas regulator dan penyelenggara bursa. Mantan Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017–2022, A. Iskandar Zulkarnain, menilai tantangan utama Indonesia bukan kekurangan aturan, melainkan pembuktian pelaksanaannya.
MSCI membuka masa konsultasi hingga 30 April 2027 terkait kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market langsung menjadi Standalone Market. Keputusan dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
“OJK sudah menyiapkan reformasi. Sekarang BEI harus membuktikan pelaksanaannya dan OJK wajib memonitor secara ketat,” ujar Iskandar.
Reformasi yang disiapkan mencakup keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan free float menjadi 15 persen.
Namun, menurut Iskandar, investor global tidak cukup diyakinkan oleh perubahan aturan. Mereka membutuhkan bukti bahwa saham benar-benar likuid, struktur kepemilikan transparan, dan harga terbentuk secara wajar.
Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi perdagangan. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, mulai dari tindak lanjut peringatan Unusual Market Activity (UMA), pemeriksaan transaksi mencurigakan, hingga penegakan aturan.
“Yang dinilai bukan jumlah peringatan atau peraturan baru, melainkan apakah pelanggaran dideteksi dan ditindak secara konsisten,” katanya.
Iskandar juga menyoroti perubahan penilaian MSCI terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Pada Juni 2026, MSCI mengakui arah reformasi Indonesia dan mempertahankan status Emerging Market. Namun, pada Oktober 2026, MSCI kembali menyoroti ketidakkonsistenan kemajuan, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta lemahnya bukti penegakan hukum.
Menurut Iskandar, perubahan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi OJK dan BEI. Keduanya perlu memastikan masukan dalam konsultasi sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Di sisi lain, MSCI juga perlu menjelaskan dasar dan ukuran perubahan penilaiannya secara transparan.
“Kita harus bertanya apakah konsultasi sebelumnya terlalu menekankan rencana, bukan hasil. Tetapi MSCI juga harus menjelaskan ukuran dan dasar perubahan penilaiannya secara konsisten,” ujarnya.
Karena itu, masa konsultasi hingga April 2027 seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang dialog teknis berkala berbasis bukti. OJK perlu memimpin koordinasi, sementara BEI melaporkan pelaksanaan reformasi. Setiap masukan MSCI harus ditindaklanjuti dengan tenggat yang jelas dan data yang dapat diverifikasi.
Iskandar menekankan pentingnya membedakan keluaran atau output reformasi dengan hasil atau outcome yang ingin dicapai.
Keluaran reformasi mencakup verifikasi pemilik manfaat akhir, pengukuran free float efektif, tindak lanjut pemeriksaan transaksi mencurigakan, serta penindakan sesuai hukum.
Adapun hasil yang diharapkan adalah likuiditas pasar yang lebih sehat, berkurangnya risiko manipulasi, pembentukan harga yang lebih kredibel, serta pulihnya kepercayaan investor global.
“Output menunjukkan aturan benar-benar dijalankan. Outcome membuktikan pasar menjadi lebih sehat dan layak dipercaya,” kata Iskandar.
Iskandar menilai ukuran ekonomi Indonesia tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola pasar modal. Namun, keputusan menurunkan status Indonesia langsung menjadi Standalone Market, yang lebih berat daripada penurunan ke Frontier Market, juga harus didukung argumentasi kuat dan penerapan standar yang konsisten dengan negara lain.
“Kalau Indonesia sudah menunjukkan perbaikan material yang terverifikasi, tetapi tetap diturunkan tanpa penjelasan objektif dan proporsional, justru kepercayaan terhadap MSCI bisa ikut tergerus,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dugaan motif geopolitik tidak sepatutnya dijadikan kesimpulan tanpa bukti. Menurutnya, hal yang perlu dituntut adalah keterbukaan metodologi, kesempatan bagi Indonesia untuk menanggapi temuan, serta konsistensi standar penilaian antarnegara.
Iskandar menegaskan, target Indonesia bukan meminta perlakuan istimewa, melainkan mempertahankan status Emerging Market melalui reformasi yang terukur dan dapat diverifikasi sebelum keputusan MSCI pada Juni 2027.
“OJK harus mengawasi, BEI harus membuktikan, dan MSCI harus menilai secara objektif. Capital may come for return, but it stays for trust,” pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: