Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang memenuhi ketentuan dapat menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan.
Bukan tanpa sebab, progam JKP dirancang menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketahanan keuangan masyarakat ketika menghadapi guncangan ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan.
“Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang terkena PHK mendapat perlindungan selama enam bulan. Ini penting untuk menjaga ketahanan keuangan mereka saat kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Convention Centre, Kamis (22/10/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan orientasi pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada kepemilikan rekening, tetapi juga pada kesejahteraan keuangan keluarga dan kemampuan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Dalam paparannya, Airlangga menyebut terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian pemerintah, yakni kesejahteraan keuangan, ketahanan keuangan saat menghadapi guncangan (financial resilience), serta rasa aman dalam mengelola keuangan.
Menurut dia, perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat ketahanan keuangan tersebut. Dengan adanya manfaat JKP, pekerja yang mengalami PHK memiliki dukungan pendapatan sementara selama masa transisi mencari pekerjaan berikutnya.
Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan, pemerintah memperkuat ketahanan keuangan keluarga melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Melalui program tersebut, peserta mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Selain perlindungan bagi pekerja, pemerintah juga menyiapkan strategi nasional kesejahteraan keluarga dengan memperkuat literasi keuangan dan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemerintah daerah,” lanjutnya.
Baca Juga: Airlangga Siapkan Rp1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening
Baca Juga: Airlangga Akui Luas KEK Indonesia Kalah Jauh Dibanding Malaysia dan Vietnam
Meski demikian, manfaat JKP diberikan berdasarkan persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan status kepesertaan serta persyaratan pengajuan manfaat sebelum mengajukan klaim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra