PSI Belum Pernah Lihat Wujud Fisik Ijazah Asli Jokowi, Begini Pengakuan Jubirnya
Kredit Foto: Istimewa
Ada babak baru dari skandal panjang "Ijazah Gate" yang menyeret nama dari Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam persidangan, terkuak sebuah fakta mengejutkan terungkap dari Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
Dian yang selama ini dikenal sangat vokal membela sang mantan kepala negara di media sosial, secara terbuka mengakui bahwa dirinya sama sekali belum pernah melihat wujud fisik ijazah asli milik Jokowi.
Baca Juga: Prabowo Taruh Perhatian Khusus ke Bintang PDIP: Yang Ada Bowo-bowo Itu Lho
“Saya belum pernah melihat,” ujar Dian dikutip Jumat (23/10/2026).
Kesaksian mencengangkan ini terucap ketika dirinya dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menyusul fakta bahwa politikus itu pernah mengunggah foto ijazah yang tengah dicari-cari publik dalam media sosial dari X.
Pengakuan ini menjadi ironi tersendiri dalam polemik ijazah yang tak kunjung usai meski pemerintahan telah berganti ke tangan Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, Dian pada tahun lalu menggunakan akun X pribadinya, @diansandiu, untuk mempublikasikan sebuah gambar ijazah dengan narasi yang sangat meyakinkan seolah-olah ia memegang akses langsung terhadap dokumen berharga tingkat negara tersebut.
Dian kala itu berniat meredam eskalasi perdebatan netizen menjelang hari raya dengan menuliskan takarir ( caption) yang provokatif.
“Buat yang ributin fotokopi ijazah bapak yang saya upload pada utas, biar kalian tenang lebarannya ini saya upload yang asli,” ungkap Dian.
Unggahan dian sendiri menjadi bahan sentral dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sosok dari Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Sang influencer diketahui menggunakan unggahan terkait untuk membedah kejanggalan ijazah milik Jokowi.
Di 26 Maret 2025, Mantan Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad kemudian melaporkan temuan tiga unggahan Dokter Tifa. Dalam surat dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa unggahan analitis dari sosok itu telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah delik penghinaan. Jaksa menilai manuver tersebut telah memantik bola salju delegitimasi yang merugikan Jokowi.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu," urai jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa kini harus menghadapi ancaman pidana berlapis. Ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Sudah Menunjukkan Bahwa Dia Adalah Prabowo, Bukan Penerus Jokowi
Sementara untuk jeratan undang-undang siber, jaksa juga menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: