Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Ungkap Harta Karun Rp5.400 Triliun, Emas dan Tembaga Jadi Isinya

Bahlil Ungkap Harta Karun Rp5.400 Triliun, Emas dan Tembaga Jadi Isinya Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap sebagian lokasi lima izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut memiliki nilai cadangan mencapai Rp5.400 triliun atau setara US$300 miliar. Lokasi tambang tersebut berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, dan beberapa wilayah lainnya.

Bahlil mengatakan, komoditas utama yang terkandung dalam lima tambang raksasa tersebut umumnya berupa mineral emas dan tembaga. Pemerintah kini bersiap melakukan pendalaman untuk mengevaluasi potensi mineral di lokasi-lokasi tersebut.

"Itu ada di NTB. Kemudian ada juga di Papua. Ada beberapa daerah lagi, saya lupa. Tapi ada lima yang diminta untuk dievaluasi, ya," ujar Bahlil, Jumat (23/10/2026).

Ketika ditanya mengenai jenis mineral yang terkandung di dalamnya, Bahlil memberikan jawaban singkat. "Tembaga sama emas," katanya.

Meski sudah menyebut NTB dan Papua, Bahlil belum memerinci seluruh lokasi lima IUP tersebut. Identitas konsesi dan rincian potensi mineral di masing-masing wilayah juga belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah menerima laporan mengenai lima IUP yang memiliki cadangan mineral dengan nilai total mencapai Rp5.400 triliun. Angka tersebut setara dengan US$300 miliar dan disebut berasal dari hasil studi cadangan yang telah terbukti.

"Baru saja saya menerima laporan bahwa ada 5 konsesi 5 IUP dari sekian ratus IUP, 5 IUP memiliki cadangan proven yang sudah didasarkan atas studi cadangan nilainya itu adalah Rp 5.400 triliun, US$ 300 miliar 5 konsesi," ujar Prabowo.

Besarnya nilai cadangan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi pengelolaan pertambangan. Prabowo menilai, pemberian izin harus mempertimbangkan kemampuan pihak penerima untuk memaksimalkan potensi sumber daya yang tersedia.

Baca Juga: Ekspor Gas RI Bakal Dievaluasi, Bahlil Ungkap Kriteria Negara Sasaran

Ia juga menyoroti masih adanya konsesi pertambangan yang dinilai belum dikelola secara optimal oleh perusahaan pemegang izin. Karena itu, Prabowo meminta agar proses pemberian IUP dilakukan secara lebih selektif dan tidak sembarangan.

Menurut Prabowo, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk di tingkat desa, perlu memahami tanggung jawab masing-masing dalam mengelola kekayaan negara untuk kepentingan masyarakat.

Meski nilai cadangan lima IUP tersebut mencapai Rp5.400 triliun, angka itu merupakan nilai cadangan yang dilaporkan berdasarkan studi, bukan berarti uang sebesar itu sudah menjadi penerimaan negara atau keuntungan dari kegiatan pertambangan. Realisasi manfaat ekonominya tetap bergantung pada pengelolaan, proses produksi, serta faktor lain dalam kegiatan pertambangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama