Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soroti 3 Pernyataan Terkenal Luhut Soal Korupsi, Pengamat: Kalau Mau Sempurna di Surga Aja!

Soroti 3 Pernyataan Terkenal Luhut Soal Korupsi, Pengamat: Kalau Mau Sempurna di Surga Aja! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti tiga pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait isu korupsi.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan Luhut tersebut merupakan jejak digital yang terkesan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Jejak digital LBP yang terkesan konsisten anti pemberantasan korupsi. 1) jangan lakukan OTT, 2) kalau mau sempurna di Surga aja, 3) usulkan kerugian negara bukan unsur korupsi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (23/10).

Salah satu pernyataan yang disorot berasal dari acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta pada Desember 2022. Saat itu, Luhut menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT

Menurut Luhut, praktik OTT yang terlalu sering justru dapat memperburuk citra Indonesia di mata investor internasional.

"OTT-OTT ini kan tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Sngat jelek. Tapi kalau kita digitalisasi, enggak bisa lagi main-main," ujarnya. 

Luhut juga sempat menyampaikan pernyataan yang menjadi sorotan terkait upaya menciptakan pemerintahan yang sepenuhnya bersih.

"Kalau kita mau bersih-bersih amat, di surga lah kau. Jadi jangan sok paling bersih lah kita, asal sistemnya diperbaiki," imbuhnya.

Sebagai solusi, Luhut mengusulkan penutupan ruang korupsi melalui digitalisasi sistem pemerintahan, seperti penerapan e-katalog dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara).

Kemudian, pada Oktober 2026, Luhut selaku Ketua DEN bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan kajian penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: PDIP Desak Presiden Prabowo Kaji Ulang Usulan Kontroversial Luhut Soal Re-definisi Korupsi

Luhut menyebut bahwa merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC), korupsi didefinisikan sebagai bribery atau penyuapan, bukan kerugian negara.

Ia berargumen bahwa unsur "kerugian negara" dalam aturan hukum di Indonesia membuat pejabat publik dan direksi BUMN kerap ragu mengambil keputusan bisnis maupun kebijakan karena khawatir dikriminalisasi apabila terjadi risiko kerugian, meski tidak terdapat aliran dana suap ke kantong pribadi mereka.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya