Kericuhan Demo di Yogyakarta, Sultan HB X Singgung Pengaruh Aksi di Luar Negeri
Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti perubahan perilaku massa dalam aksi demonstrasi di Yogyakarta yang berujung pada kericuhan dan perusakan fasilitas publik. Ia menilai tindakan tersebut berbeda dari kebiasaan demonstrasi yang selama ini berlangsung di wilayah DIY.
Pernyataan itu disampaikan Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (26/10/2026), menanggapi kericuhan saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026).
Sultan menilai aksi mencoret-coret tembok dan merusak fasilitas umum bukan bagian dari kebiasaan demonstrasi di Yogyakarta. Ia menduga perilaku tersebut muncul karena pengaruh aksi serupa yang terjadi di luar negeri.
“Nyemprot-nyemprot apa itu kan bukan kebiasaan, hanya lihat yang Perancis saja yang kemarin. Perancis kan juga coret-coret,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak merugikan kepentingan umum.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kegiatan unjuk rasa, melainkan tindakan perusakan yang terjadi selama aksi berlangsung.
Sultan juga meminta kelompok Jaga Warga berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Menurutnya, tanggung jawab menjaga fasilitas publik tidak hanya berada di tangan kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa konsep civil police yang dimaksud bukanlah polisi berpakaian sipil, melainkan keterlibatan masyarakat sipil dalam membantu menjaga ketertiban bersama aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Civil police itu kan masyarakat sipil yang berperilaku untuk membantu Babinsa atau Bhabinkamtibmas, kan gitu. Bukan polisi pakai pakaian sipil, civil police itu ya seperti Jaga Warga,” katanya.
Baca Juga: 2 Eks Pemain Manchester United Bela Michael Carrick di Tengah Isu Pemecatan
Sultan turut membantah anggapan bahwa kelompok Jaga Warga sengaja dihadapkan dengan peserta demonstrasi. Ia menyebut keterlibatan kelompok tersebut berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban ketika muncul indikasi perusakan fasilitas publik.
Ia juga mempertanyakan legalitas kelompok yang datang ke Gedung DPRD DIY setelah aksi mahasiswa sebelumnya selesai. Sultan menilai perlu ada kejelasan mengenai pemberitahuan atau izin pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kericuhan terjadi saat ratusan mahasiswa dan kelompok masyarakat menggelar demonstrasi di Gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam demonstrasi itu, peserta menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk evaluasi kebijakan pemerintah dan penanganan sejumlah persoalan nasional. Aksi yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi kemudian diwarnai ketegangan ketika sebagian massa berusaha memasuki gedung DPRD.
Situasi semakin memanas setelah terjadi pelemparan botol, batu, dan petasan. Sejumlah fasilitas publik, termasuk bagian bangunan yang berstatus cagar budaya, dilaporkan mengalami kerusakan.
Polisi akhirnya membubarkan massa sekitar pukul 21.30 WIB. Sebanyak 32 peserta aksi sempat diamankan untuk menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi konflik, kemudian dipulangkan pada Rabu (21/10/2026).
Peristiwa tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum. Pemerintah DIY menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga fasilitas publik tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti