Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sultan HB X Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus: Terserah Pemerintah Pusat Bukan Cak Imin

Sultan HB X Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus: Terserah Pemerintah Pusat Bukan Cak Imin Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait usulan Ketua Umum PKB Cak Imin yang meminta jabatan gubernur dihapus saja karena dinilai hanya menghamburkan anggaran negara sekaligus tak efektif.

"Silahkan saja, ya terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin," kata Sultan.

Ia menambahkan kalau Yogyakarta tak bisa mengikuti usulan tersebut, sebab, Yogyakarta punya mekanisme sendiri dalam memilih gubernur, yakni UU Keistimewaan.

"Itu terserah undang-undang, di sini (DIY) Undang-Undang Keistimewaan. Ya silahkan saja (mengusulkan) namanya juga politisi, boleh usul apapun boleh," ungkap Sultan, Selasa (31/01/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengemukakan, partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," katanya saat sambutan Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Cak Imin menjelaskan, penghilangkan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata wakil ketua DPR tersebut.

Cak Imin menegaskan, saat ini sistem politik era reformasi harus dievaluasi secara keseluruhan.

"PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: