Adi Prayitno Cium Gelagat Aneh, Partai di Dalam Koalisi Prabowo Ini Mulai Goyang Posisi Gibran!
Kredit Foto: BPMI
Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mulai menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Adi, PKS merupakan salah satu partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, sikap partai tersebut dinilainya sebagai sinyal munculnya oposisi dari dalam koalisi pemerintah.
"Menariknya adalah kalau betul PKS hari ini menjadi bagian dari koalisinya pemerintah kira-kira begitu dan PKS misalnya berupaya untuk menindaklanjuti terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan ijazahnya Wapres Gibran Rakabuming ini tentu bisa menjadi tanda-tanda soal kemungkinan munculnya oposisi dari dalam," ujar Adi dalam kanal YouTune Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (27/10).
Baca Juga: 1 Juta Sarjana Menganggur, Posisi Wapres Gibran Disebut Lukai Rasa Keadilan!
Adi menilai indikasi oposisi internal terlihat karena PKS tetap berada dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, namun di saat yang sama aktif membangun komunikasi politik dengan sejumlah fraksi untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan ijazah wakil presiden.
"Kenapa munculnya oposisi dari dalam? Ya, sebut saja PKS hari ini itu menjadi koalisinya pemerintah, koalisinya Prabowo dan Gibran. Tapi pada setting bersamaan PKS sedang menggalang kekuatan politik membangun jembatan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi yang lain soal tindak lanjut putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan ijazah Wapres," jelasnya.
Sebelumnya, PKS melalui anggota Fraksi DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi guna mencari kesamaan pandangan terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mardani mengatakan berbagai opsi politik masih terbuka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR apabila dukungan politik dan aspirasi publik mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, putusan MK perlu dicermati secara serius dan tidak boleh diabaikan.
“Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Wacana pembentukan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden kembali mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada awal Oktober 2026.
Baca Juga: Survei Terbaru: 71 Persen Tak Puas dengan Gibran, Seruan Pemakzulan Menguat
Meskipun gugatan dalam perkara tersebut tidak diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah menyoroti aspek penting dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam putusan itu, dokumen Certificate of Attendance yang diajukan disebut hanya menunjukkan kehadiran peserta dalam kegiatan pembelajaran dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: