Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Disebut Tak Punya Ijazah SMA oleh MK, Gibranisti: Cuma Problem Teknis Saja Kok

Disebut Tak Punya Ijazah SMA oleh MK, Gibranisti: Cuma Problem Teknis Saja Kok Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih, meminta DPR RI tidak terburu-buru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perlu ditunggu sebelum DPR mengambil langkah lanjutan.

Taufik menyebut putusan MK yang menyatakan ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak terbukti ditemukan bukan berarti persoalan persyaratan pencalonan dapat langsung disimpulkan. Menurutnya, urusan pernyataan terkait dokumen tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Walaupun MK menegskan memang kita tidak menemukan ijazah dari Mas Gibran. Ini kan cuma problem teknis," kata Taufik dalam program Kompas Petang di KompasTV, Senin (26/10/2026).

Aktivis pendukung Gibran itu juga menilai Gibran telah mengikuti prosedur saat mengajukan surat keterangan penyetaraan pendidikan kepada pihak terkait. Ia menolak anggapan bahwa wakil presiden tersebut otomatis tidak memenuhi persyaratan hanya berdasarkan putusan MK.

"Sekarang kita mau salahkan gimana? Gibran itu pemohon (suket penyetaraan), warga negara Indonesia. Dia datang ke Dikdasmen, dia mengikuti proses prosedural, tidak ada yang dilanggar."

Taufik turut menanggapi langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia mengakui DPR memiliki hak konstitusional, tetapi menilai terdapat disinformasi dalam pemahaman publik mengenai putusan tersebut.

Menurut Taufik, Gibran siap menyerahkan seluruh dokumen pendidikannya, termasuk dokumen yang digunakan saat pencalonan pada Pemilu 2024. Dokumen itu, kata dia, akan diserahkan melalui proses perkara yang sedang berjalan di PTUN.

"Sekarang kan hormati saja Mas Gibran sudah menunjuk kuasa hukum di PTUN akan diserahkan seluruh dokumen akademiknya," kata Taufik.

Baca Juga: Ahmad Khozinudin Tantang Yusril! Desak Kaji Polemik Ijazah Gibran Sampai Singgung Skenario Mundur

Ia menegaskan DPR dapat menunggu hasil pemeriksaan di PTUN sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah, menurutnya, persoalan tersebut bisa ditindaklanjuti ke DPR; sebaliknya, jika dinyatakan sah, polemik dapat dinilai berdasarkan hasil proses hukum tersebut.

"Biarkan nanti, misalnya, kalau di PTUN itu mengatakan bahwa ternyata suket itu ilegal, suket itu tidak sah, ya silakan bergulir ke DPR. Atau kemudian sah, tidak ada masalah, termasuk Mas Gibran memperlihatkan ijazahnya."

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy