Lirik Hak Angket Soal Ijazah Gibran, Pengamat: Harus Diakui PKS Hanya Berkoalisi dengan...
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pengamat politik Adi Prayitno menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya berkoalisi dengan Presiden Prabowo Subianto, bukan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Adi, penilaian tersebut terlihat dari langkah PKS yang menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Gibran melalui komunikasi politik dengan berbagai fraksi di DPR.
Ia menilai, jika komunikasi politik tersebut berkembang menjadi pembentukan panitia khusus (Pansus), kemudian berlanjut ke hak angket hingga hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh wakil presiden, maka hal itu dapat menjadi indikasi bahwa PKS hanya berkoalisi dengan Prabowo.
Baca Juga: Soal Hak Angket Gibran, Ahmad Sahroni Tegaskan NasDem Tak Mau Ikut Terburu-buru
"Bahkan kalau betul nanti ujung-ujungnya dari komunikasi politik yang dilakukan oleh PKS menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi adalah angket ataupun pansus ataupun hak menyatakan pendapat. Ya, harus diakui satu sisi PKS itu hanya berkoalisi dengan Prabuwo Subianto tapi kemudian tidak berkoalisi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Gipran Rakabuming Rakadengan," ujar Adi dalam kanal YouTune Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (27/10).
"Kalau PKS juga berkoalisi dengan Gipran kan tentu tidak mungkin akan melakukan manuver politik," tegasnya.
Sebelumnya, PKS melalui anggota Fraksi DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi guna mencari kesamaan pandangan terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mardani mengatakan berbagai opsi politik masih terbuka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR apabila dukungan politik dan aspirasi publik mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, putusan MK perlu dicermati secara serius dan tidak boleh diabaikan.
“Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Wacana pembentukan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden kembali mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada awal Oktober 2026.
Baca Juga: 1 Juta Sarjana Menganggur, Posisi Wapres Gibran Disebut Lukai Rasa Keadilan!
Meskipun gugatan dalam perkara tersebut tidak diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah menyoroti aspek penting dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam putusan itu, dokumen Certificate of Attendance yang diajukan disebut hanya menunjukkan kehadiran peserta dalam kegiatan pembelajaran dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: