Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Empat pihak disebut menerima pembagian uang dari fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 berdasarkan identifikasi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani.
Mereka adalah mantan pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keempat nama yang disebut Ramadhani ialah mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi; mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta mantan tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.
"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, USD 1.467.000 atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000," tutur Ramadhani.
Ramadhani menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut total fee percepatan yang diidentifikasi untuk 2023 mencapai Rp 22.679.085.000 atau sekitar Rp 22,67 miliar.
Dalam perhitungan itu, dana sebesar USD 1.467.000 dikonversi menjadi Rp 22.379.085.000, kemudian ditambah Rp 300 juta. Ramadhani mengatakan BPK menggunakan kurs USD 1 sebesar Rp 15.255.
Temuan aliran dana pada 2023 tersebut merupakan bagian dari identifikasi BPK terhadap fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan selama dua tahun. Untuk 2024, auditor mencatat total fee percepatan mencapai Rp 121.238.064.000 atau sekitar Rp 121,23 miliar.
Baca Juga: Fee Percepatan Haji 2024 Tembus Rp 121 Miliar, Ini Rincian Uang yang Diungkap BPK
Pada penyelenggaraan haji khusus tambahan tahun 2024, Ramadhani menyebut aliran dana melibatkan pegawai Kemenag, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), PIHK, dan sejumlah pihak terkait.
Dengan demikian, total fee percepatan yang diidentifikasi BPK untuk 2023 dan 2024 mencapai Rp 143.917.149.000 atau sekitar Rp 143,9 miliar.
Keterangan auditor itu disampaikan dalam persidangan yang menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam perkara yang sama, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622,09 miliar. Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Penyebutan empat nama penerima dalam keterangan Ramadhani merujuk pada aliran dana yang diidentifikasi BPK untuk 2023. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya berarti setiap orang yang disebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama