Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kabut Asap Lintas Negara Memanas, Walhi Siapkan Serangan Hukum hingga ke Singapura

Kabut Asap Lintas Negara Memanas, Walhi Siapkan Serangan Hukum hingga ke Singapura Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat kabut asap kembali melintasi batas negara dan memengaruhi sejumlah wilayah di Asia Tenggara, organisasi lingkungan hidup Indonesia mulai mengubah strategi dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi. Tidak hanya fokus pada perusahaan operasional di lapangan, mereka kini juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan induk yang berbasis di luar negeri.

Menurut laporan media Malaysia, Free Malaysia Today, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tengah menyiapkan gugatan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang berkantor pusat di Singapura dan Malaysia. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan yang memicu munculnya kabut asap lintas batas dalam beberapa waktu terakhir.

Rencana tersebut disampaikan Walhi dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Monitoring Sustainability of Globalisation (MSN), kelompok advokasi yang berbasis di Malaysia. Dalam forum itu, Koordinator Kampanye Walhi, Uli Arta Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan terhadap perusahaan-perusahaan Singapura melalui Pengadilan Negeri Jakart

Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Walhi juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke pengadilan di Singapura. Jika langkah itu ditempuh, sasaran utama gugatan bukanlah anak perusahaan yang beroperasi di Indonesia, melainkan perusahaan induk yang mengendalikan aktivitas bisnis mereka.

Uli mengungkapkan bahwa pihaknya masih mematangkan konstruksi hukum serta mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam kebakaran lahan dan hutan. Untuk memperkuat upaya tersebut, Walhi berencana bekerja sama dengan konsultan dan pengacara internasional.

“Kami masih mendiskusikan hal ini dengan konsultan, dan kami akan menyewa pengacara internasional untuk membantu membangun kasus kami melawan perusahaan holding di Singapura,” ujar Uli, dikutip Rabu (28/10).

Baca Juga: BRIN Kembangkan Prediksi Karhutla hingga Enam Bulan dan Deteksi Titik Api via Satelit

Menurut Walhi, tantangan terbesar dalam upaya meminta pertanggungjawaban korporasi atas kasus kabut asap lintas negara adalah belum kuatnya instrumen hukum di tingkat regional. Organisasi itu merujuk pada kajian yang diterbitkan pada 2022, yang menilai bahwa Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas belum memiliki mekanisme penegakan hukum yang efektif.

Meski perjanjian tersebut telah disepakati sejak 2002, implementasinya masih bergantung pada pendekatan diplomasi, konsultasi, dan negosiasi antarnegara anggota ketika insiden kabut asap terjadi. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses penuntutan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran lintas batas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya