Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Melampaui Inklusi Digital: Merebut Kembali Kedaulatan Ekonomi UMKM dalam Kapitalisme Platform

Oleh: Tatag Bintara Yudha, Pendiri dan CEO Luna Guitarworks; Kepala Bidang UMKM, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Melampaui Inklusi Digital: Merebut Kembali Kedaulatan Ekonomi UMKM dalam Kapitalisme Platform Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merebut kembali kedaulatan ekonomi di era digital membutuhkan perubahan cara pandang. Hal ini berarti mengakui bahwa teknologi tidak bersifat netral, pasar dibentuk oleh kekuasaan, dan inklusi tanpa kendali merupakan sesuatu yang belum utuh.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia sejak lama ditempatkan sebagai fondasi perekonomian nasional. Peran mereka bukan sekadar simbolis, melainkan bersifat struktural. Dengan jumlah unit usaha mencapai puluhan juta yang tersebar di sektor pertanian maupun nonpertanian, UMKM merupakan infrastruktur hidup bagi partisipasi ekonomi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi digadang-gadang sebagai kekuatan yang mampu menciptakan kesetaraan. Digitalisasi menjanjikan penghapusan hambatan masuk pasar yang selama ini bersifat konvensional, pemerataan akses pasar, serta pemberdayaan usaha kecil agar mampu bersaing dalam arena ekonomi yang lebih luas. Di Indonesia, janji tersebut terwujud melalui integrasi UMKM yang berlangsung pesat ke dalam berbagai platform digital, mulai dari lokapasar (marketplace), ekosistem perdagangan sosial (social commerce), hingga saluran distribusi berbasis konten.

Sekilas, transformasi ini tampak sepenuhnya positif. UMKM tidak lagi dibatasi oleh faktor geografis. Produsen lokal kini dapat menjangkau konsumen jauh di luar wilayah tempat mereka beroperasi. Aktivitas pencitraan merek, pemasaran, dan penjualan pun dapat dilakukan secara mandiri, sering kali dengan investasi modal yang relatif kecil.

Namun, narasi pemberdayaan tersebut menyembunyikan perubahan struktural yang lebih mendalam, yang memunculkan pertanyaan kritis mengenai makna kemandirian ekonomi di era digital.

Ketergantungan pada Platform

Integrasi UMKM ke dalam ekosistem digital tidak sekadar memperluas akses pasar, tetapi juga mengubah aturan dan persyaratan untuk berpartisipasi di dalamnya. Aktivitas ekonomi tidak lagi terutama dimediasi oleh dinamika pasar yang terbuka, melainkan oleh arsitektur platform yang diatur melalui algoritma.

Platform-platform ini tidak hanya berfungsi sebagai perantara, tetapi juga sebagai penjaga gerbang (gatekeeper). Mereka mengatur visibilitas, memprioritaskan konten, dan pada akhirnya menentukan aliran perhatian konsumen. Dengan demikian, akses ke pasar tidak lagi bersifat netral, melainkan dikurasi oleh platform.

Bagi UMKM, kondisi ini menghadirkan paradoks mendasar. Di satu sisi, platform digital membuka akses ke pasar yang luas. Namun, di sisi lain, platform yang sama menciptakan ketergantungan. Para pelaku usaha memperoleh akses ke pasar yang besar, tetapi hanya melalui sistem yang logika operasionalnya tidak transparan dan berada di bawah kendali pihak eksternal. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan perubahan struktural dalam distribusi kekuasaan ekonomi.

Salah satu ciri utama ekonomi berbasis platform adalah terpisahnya partisipasi dari kendali. UMKM dapat memproduksi barang, mengelola merek, dan berinteraksi dengan konsumen. Namun, infrastruktur penting yang menentukan visibilitas usaha mereka justru berada di tangan pihak lain.

Data pelanggan, arus kunjungan, dan sistem rekomendasi dimiliki serta dikelola oleh platform. Ketimpangan ini membatasi kemampuan UMKM untuk membangun hubungan pasar secara mandiri. Pertumbuhan usaha mereka dimediasi oleh keputusan algoritmik yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi, dipengaruhi, ataupun dinegosiasikan.

Akibatnya, kemandirian yang tampak di permukaan sering kali menyamarkan bentuk ketergantungan yang lebih dalam. Ruang gerak ekonomi pelaku usaha menjadi bersyarat pada keputusan pihak lain.

Tata Kelola Algoritmik

Dalam pasar tradisional, nilai pada umumnya ditentukan oleh interaksi antara penawaran dan permintaan yang dimediasi oleh harga dan kualitas. Namun, dalam ekonomi platform, nilai semakin banyak dibentuk oleh tata kelola algoritmik.

Algoritma tidak sekadar mencerminkan preferensi konsumen, tetapi juga secara aktif membentuknya. Dengan memprioritaskan produk, format, atau perilaku tertentu, algoritma menciptakan hierarki visibilitas yang menentukan kembali apa yang dianggap relevan, menarik, dan kompetitif.

Bagi UMKM, kondisi ini mengubah orientasi strategi bisnis. Keberhasilan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh peningkatan kualitas produk atau efisiensi usaha, tetapi juga oleh kemampuan menyesuaikan diri dengan logika perilaku algoritma.

Konten, waktu publikasi, metrik keterlibatan audiens (engagement), dan kecepatan merespons tren menjadi sama pentingnya dengan produk itu sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengubah lanskap ekonomi kreatif. Inovasi berisiko tunduk pada tuntutan optimasi. Alih-alih mengembangkan produk yang khas dan memiliki identitas tersendiri, pelaku usaha justru terdorong untuk meniru format yang terbukti berhasil dalam logika platform.

Hal ini memunculkan pertanyaan penting: mampukah ekonomi kreatif tetap benar-benar kreatif apabila penggerak utamanya adalah kepatuhan terhadap algoritma?

Hubungan antara UMKM dan platform digital mencerminkan dinamika yang lebih luas, yang kerap disebut sebagai kapitalisme platform (platform capitalism). Dalam sistem ini, ekstraksi nilai ekonomi sangat erat kaitannya dengan penguasaan infrastruktur digital dan data.

UMKM memasuki ekosistem tersebut dengan daya tawar yang terbatas. Ketergantungan pada platform untuk memperoleh akses pasar menciptakan kerentanan struktural. Perubahan desain algoritma, kebijakan platform, ataupun strategi monetisasi dapat menimbulkan konsekuensi langsung dan luas terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Sementara itu, platform tetap memiliki kewenangan untuk mengubah aturan interaksi. Perubahan tersebut umumnya dibenarkan atas nama efisiensi, inovasi, atau pengalaman pengguna. Namun, dari perspektif UMKM, perubahan itu kerap berujung pada ketidakpastian dan risiko usaha. Ketimpangan tersebut bukanlah sesuatu yang kebetulan, melainkan persoalan yang melekat pada sistem.

Ketika jutaan UMKM bergantung pada sejumlah kecil platform, kerentanan individual terakumulasi menjadi risiko sistemik. Gangguan pada tingkat platform, baik akibat perubahan kebijakan, kegagalan teknis, maupun penyesuaian strategi bisnis, dapat berdampak secara bersamaan terhadap sebagian besar pelaku usaha.

Konsentrasi kekuasaan ini menimbulkan kekhawatiran, bukan hanya terkait keberlanjutan bisnis, tetapi juga ketahanan ekonomi nasional. Karena itu, persoalan ini melampaui kepentingan masing-masing pengusaha dan menjadi bagian dari kepentingan publik.

Memikirkan Kembali Pemberdayaan Digital

Digitalisasi tetap menjadi kebutuhan penting. Digitalisasi telah membuka berbagai peluang yang sebelumnya sulit dijangkau dan akan terus memainkan peran sentral dalam pembangunan ekonomi. Namun, inklusi digital tidak boleh disamakan dengan kedaulatan ekonomi.

Pemberdayaan yang sesungguhnya membutuhkan lebih dari sekadar akses; pemberdayaan juga memerlukan kendali. Hal ini mencakup kemampuan UMKM membangun hubungan jangka panjang dengan konsumen, mengelola data mereka sendiri, serta menjalankan usaha dalam lingkungan regulasi yang menjamin keadilan dan transparansi.

Tanpa unsur-unsur tersebut, partisipasi digital berisiko berubah menjadi bentuk ketergantungan baru.

Mengatasi tantangan ini menuntut peran negara yang lebih proaktif. Regulasi harus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan realitas ekonomi berbasis platform. Langkah tersebut mencakup pengembangan kerangka tata kelola data yang melindungi kepentingan UMKM, peningkatan transparansi sistem algoritmik, serta penciptaan ekosistem digital yang kompetitif guna mengurangi ketergantungan berlebihan pada segelintir platform dominan.

Sama pentingnya adalah pengembangan infrastruktur alternatif, baik melalui platform digital publik, model koperasi, maupun sistem hibrida yang dapat menyediakan kondisi partisipasi yang lebih seimbang bagi UMKM. Tujuannya bukan untuk membongkar platform yang sudah ada, melainkan menyeimbangkan kembali ekosistem digital.

Indonesia berada pada titik persimpangan yang krusial. Transformasi digital sektor UMKM merupakan peluang sekaligus tantangan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah UMKM harus beralih ke ranah digital, karena proses tersebut sudah berlangsung. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah transisi ini akan menghasilkan pemberdayaan ekonomi yang sesungguhnya atau justru memperkuat bentuk-bentuk ketergantungan struktural yang baru.

Merebut kembali kedaulatan ekonomi di era digital membutuhkan perubahan cara pandang. Kita perlu mengakui bahwa teknologi tidak bersifat netral, pasar dibentuk oleh relasi kekuasaan, dan inklusi tanpa kendali bukanlah pemberdayaan yang utuh.

Hanya dengan menghadapi realitas tersebut, Indonesia dapat membangun ekonomi digital yang tidak hanya dinamis, tetapi juga adil dan berkelanjutan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Amry Nur Hidayat