Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komentar Guru Besar terhadap UU Data Pribadi: Melalui Regulasi, Mindset Masyarakat Itu Diubah

Komentar Guru Besar terhadap UU Data Pribadi: Melalui Regulasi, Mindset Masyarakat Itu Diubah Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Perlindungan Data Pribadi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD), Sinta Dewi Rosadi, sempat berkomentar terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, regulasi tersebut dapat mengubah perilaku masyarakat dan perusahaan yang mulanya serampangan, menjadi lebih berhati-hati demi keamanan siber. 

Sinta mulanya sempat bercerita tentang pesan profesornya, yang mengatakan bahwa “… melalui regulasi lah, mindset masyarakat itu diubah.” Menurutnya, sebelum adanya UU PDP, pengguna dapat membagikan sebuah informasi tanpa pertimbangan.

Baca Juga: Penguatan Iklim TPT Indonesia Harus Diperkuat Lewat Undang-undang Sandang

“Demikian pula dengan UU PDP. Jadi diharapkan ini usaha mengubah mindset, behavior dari masyarakat Indonesia sehingga kita menjadi masyarakat yang dianggap, masyarakat demokrasi. Demokrasi itu adalah masyarakat yang melindungi,” ujar Sinta di acara webinar Satu Tahun UU PDP: “Kisah Awal 2014 dan Masa Depan Perkembangannya” pada Selasa (17/10/2023). 

Lantas, bagaimana dampak UU PDP ke depannya? Sinta menjelaskan, dari sisi korporasi dan pemerintah, nantinya UU PDP akan berdampak pada reputasi dan brand. Ia menegaskan, masalah pelindungan data pribadi adalah tugas besar yang perlu regulasi khusus. 

“Memang pada awalnya mungkin ini beban, pasti ini beban. Tapi pada akhirnya, reputasi perusahaan, branding perusahaan, mungkin menjadi tenang. Karena kita menyadari bahwa perusahaan atau pemerintah yang dijaga dengan baik, apalagi perusahaannya, itu reputasinya naik,” imbuhnya. 

Sinta pun sempat menyinggung ketika isu data pribadi bocor saat masa-masa Meta menaungi Facebook dan WhatsApp beberapa waktu lalu, dalam 25 juta data, 21 juta di antaranya berpindah, dalam waktu 72 jam. 

Baca Juga: MenkopUKM Teten Minta DPR Segera Bahas RUU Pengkoperasian di Persidangan Mendatang

Berkaca dari kejadian tersebut, Sinta menyebutkan bahwa masalah pelindungan data pribadi adalah isu yang melibatkan semua pihak, baik itu pemerintah, korporasi, hingga masyarakat itu sendiri. 

“jadi data pribadi akhirnya, seperti selalu yang saya katakana, menjadi isu yang sangat luas, isu pada pemerintahan, isu pada tata kelola seperti apa, bagaimana korporasi menjaga data pribadinya. Dan ini juga menjadi potensi layanan baru, jadi penghasilan baru,” pungkas Sinta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: